Sampang, Bhirawa.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (16/7/2024).
Sidang hari ini merupakan sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti itu berlangsung secara terbuka.
Pantauan dilokasi, ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan tersebut yakni Eko Purwanto dan Abd Aziz Agus Priyanto.
Eko Purwanto lebih dulu dimintai keterangan terkait perkara terdakwa Irham Nurdayanto. Kepada majelis hakim Eko Purwanto mengaku tidak tahu terkait kasus pencemaran nama baik tersebut. Sebab, waktu itu dirinya pindah tugas dari Polres Sampang ke Polresta Sidoarjo.
“Saya ketemu dengan saudara Abd Asiz Agus Priyanto dan terdakwa Irham di rumahnya mas Rudi Kurniawan di kampung Kasenih, kelurahan Gunung Sekar. Waktu itu keperluan saya untuk pamitan ke mas Rudi karena pindah tugas ke Sidoarjo, selain itu saya tidak tahu,” ucap Eko di persidangan.
Sementara, saksi Abd Asiz Agus Priyanto kepada majelis hakim mengaku bahwa dirinyalah yang membuat dan yang memviralkan video pernyataan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto. Itu dilakukan karena insting sebagai wartawan.
“Video yang ada label medianya itu adalah hasil atau produk kami bersama dengan tim waktu hunting di lokasi,” kata Aziz.
Ditanya terkait siapa yang membuat naskah atau tulisan yang dibaca oleh terdakwa Irham dalam video tersebut, Aziz mengaku tidak tahu dan juga tidak membaca secara spesifik isi dari naskah atau tulisan yang dimaksud.
“Waktu itu saya hanya memperbaiki spasinya saja yang mulia,” ujar Aziz.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, dalam sidang hari ini pihaknya mengundang empat orang saksi. Namun, hanya dua orang yang hadir dan bersedia memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
Yakni, Eko Purwanto Anggota Polsek Ketapang dan Abd Aziz Agus Priyanto yang merupakan wartawan dari media online. Sementara dua saksi lainnya yakni saksi ahli berhalangan hadir.
“Korelasi saksi Eko Purwanto dalam perkara ini karena yang bersangkutan itu sepintas melihat keberadaan saksi Abd Asiz Agus Priyanto bersama terdakwa Irham di rumah Rudi Kurniawan sesaat sebelum video itu viral. Sementara keterlibatan saksi Abd Asiz adalah sebagai pembuat sekaligus yang menyebarkan video tersebut,” kata Suharto.
Dia mengutarakan, pada sidang selanjutnya agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi. Pihaknya berencana menghadirkan PJ Bupati Sampang dan saksi ahli.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB,” terang Suharto. [lis.dre]