Saat ini, kebijakan penghapusan utang UMKM menjadi langkah strategis yang dapat membantu mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di sektor yang sangat terdampak oleh krisis dan tantangan global. Namun, agar kebijakan ini efektif, sangat penting untuk memastikan bahwa penghapusannya tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih terarah dalam menentukan kriteria dan prosedur penghapusan utang, agar hanya yang memenuhi syarat dan benar-benar membutuhkan yang mendapatkan manfaat. Kebijakan ini harus dirancang dengan cermat, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan agar dampaknya bisa optimal dan mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Regulasi terkait penghapusan utang UMKM dapat mengacu pada beberapa peraturan yang telah ada, serta kebijakan baru yang dirancang untuk memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi sektor ini. Salah satu landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UU UMKM, yang memberikan definisi dan perlindungan bagi pelaku UMKM. Selain itu, penghapusan utang ini juga perlu didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang UMKM, yang mengatur kemudahan bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan dan insentif pemerintah.
Pada tingkat kebijakan, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional juga menjadi dasar penting yang mencakup berbagai langkah dalam membantu sektor UMKM, termasuk pengaturan mengenai restrukturisasi utang dan penghapusan tunggakan. Selain itu, OJK juga memiliki peran melalui regulasi terkait restrukturisasi utang yang dapat digunakan oleh UMKM yang terdampak krisis. Penghapusan utang UMKM harus mempertimbangkan aturan yang jelas terkait identifikasi UMKM yang layak menerima bantuan, dengan tetap berlandaskan pada asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas agar prosesnya berjalan efektif dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Sebagai langkah penting dalam mempercepat pemulihan sektor UMKM, kebijakan penghapusan utang yang tepat sasaran dapat menjadi solusi yang efektif untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah yang tengah berjuang di tengah tantangan ekonomi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang cermat, dengan memperhatikan regulasi yang ada dan memastikan bahwa hanya UMKM yang benar-benar membutuhkan yang memperoleh manfaatnya.
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang