Kota Malang, Bhirawa
Gejolak internal melanda DPD Partai Golkar Kota Malang. Sejumlah sesepuh, kader, hingga pengurus tingkat kecamatan (PK) dan kelurahan (PL) menyatakan mosi tidak percaya terhadap susunan kepengurusan DPD yang baru.
Mereka menilai proses penyusunan kepengurusan tersebut telah melanggar etika, aturan organisasi, hingga mencederai semangat kekeluargaan partai.
Sesepuh Partai Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, mengungkapkan kekecewaannya atas hilangnya etika politik dalam tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Menurutnya, praktik yang muncul saat ini lebih menonjolkan syahwat kekuasaan dibanding kesantunan antar-kader.
“Ini sebuah pelecehan terhadap etika dan praktik berorganisasi di Golkar. Sopan santun di antara teman sudah mulai hilang; yang muncul hanya dominasi kekuasaan dan kewenangan. Susunan kepengurusan DPD saat ini sangat melukai hati kami karena prosedur dan aturan ditabrak semua,” tegas Agus saat ditemui di Malang, Rabu (4/2).
Temukan Pelanggaran Administratif
Agus membeberkan sejumlah kejanggalan dalam SK kepengurusan yang baru, di antaranya:
Domisili Pengurus: Adanya sejumlah nama dari Kabupaten Malang yang masuk dalam struktur pengurus Kota Malang.
Nepotisme: Ditemukan praktik satu keluarga (bapak, ibu, dan anak) yang semuanya dimasukkan ke dalam jajaran pengurus.
Klaim Sepihak: Banyak kader yang namanya dicatut masuk kepengurusan tanpa konfirmasi, sehingga mereka berencana melayangkan surat penolakan resmi.
Rendahnya Legitimasi: Dalam pertemuan terbaru, dari 125 pengurus, kehadiran diklaim tidak lebih dari 30 persen.
“Kondisi ini membuat tingkat kepercayaan konstituen menurun. Dampaknya, beban kerja Fraksi Partai Golkar di DPRD akan semakin berat karena krisis kepercayaan dari bawah,” imbuh Agus.
Langkah Hukum ke PTUN dan Mahkamah Partai
Sementara itu, Kuasa Hukum para kader, Ervin Rindayanto SH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum yang serius. Ervin menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan demi menjaga marwah partai.
“Kami sudah menyamakan persepsi untuk melakukan gugatan dan somasi. Somasi akan kami layangkan kepada DPD Provinsi Jawa Timur dan tembusan ke pengurus pusat (DPP). Meskipun kami sudah berupaya berkomunikasi sebelumnya, SK tetap turun. Maka, langkah berikutnya adalah membawa ini ke PTUN dan Mahkamah Partai,” ujar Ervin.
Ervin menambahkan bahwa dirinya bersama tim hukum (terdiri dari 8 orang, termasuk 2 advokat senior) telah menerima aspirasi dari tingkat akar rumput, mulai dari Pengurus Kecamatan (PK) hingga Pengurus Kelurahan (PL).
“Tugas saya adalah merangkum seluruh aspirasi kader yang merasa terzalimi. Dimana ada ketidakadilan, saya pastikan akan kami kawal secara hukum. Ini bukan sekadar masalah internal biasa, tapi soal ketaatan terhadap AD/ART partai,” pungkasnya. [mut.dre]

