Kota Malang, Bhirawa
Proses sertifikasi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipercepat, sebagai upaya memperkuat pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset publik.
Saat ini tercatat 8.264 bidang aset milik Pemkot Malang yang tersebar di lima kecamatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 bidang atau hampir 50 persen kini sedang dalam tahap penyelesaian sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Drs. H.M. Subkhan, menyampaikan bahwa proses percepatan sertifikasi menjadi prioritas pemerintah daerah tahun ini.
“Dari total 8.264 aset milik Pemkot, sekitar 4.000 di antaranya sudah dalam proses pengurusan sertifikat di BPN. Target kami minimal 50 persen tuntas tahun ini. Tapi prosesnya sangat tergantung pada pihak BPN,” ujar Subkhan di Balai Kota Malang, Senin 27/10 kemarin.
Subkhan menjelaskan bahwa karakteristik aset yang dimiliki Pemkot Malang sangat beragam – mulai dari lahan dengan luas 30 meter persegi hingga ribuan meter persegi.
Aset tersebut mencakup fasilitas umum, kantor pemerintahan, sekolah, jalan, dan tanah kas daerah.
“Ada aset yang kecil sekali, hanya 30 meter persegi, seperti lahan fasilitas umum, tapi ada juga yang ribuan meter seperti lahan sekolah dan kantor pemerintahan. Semua tetap harus disertifikasi agar memiliki kepastian hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari,”tandasnya.
Menurut Subkhan sertifikasi aset tidak hanya penting untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah. Dengan adanya sertifikat resmi, setiap aset dapat diinventarisasi dan dimanfaatkan lebih optimal bagi kepentingan masyarakat.
Subkhan menyebut bahwa proses sertifikasi aset mengalmi kemajuan pada tahun 2019, jumlah aset daerah yang telah bersertifikat baru mencapai sekitar 11 persen.
Tetapi berkat kerja sama intensif antara Pemkot Malang, BPKAD, dan BPN, capaian tersebut meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir.
“Kalau dibandingkan tahun 2019, saat itu baru 11 persen aset yang sudah bersertifikat. Jadi kemajuan sekarang cukup signifikan. Kami terus berkoordinasi agar seluruh aset bisa tersertifikasi secara bertahap,” tegasnya.
Subkhan menambahkan, pihaknya optimistis seluruh aset yang belum bersertifikat dapat selesai secara menyeluruh dalam dua hingga tiga tahun ke depan, dengan catatan dukungan administratif dan teknis dari BPN tetap lancar.
Guna mempercepat proses tersebut, BPKAD bersama BPN Malang terus melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan, termasuk pembaruan data aset hasil pelimpahan dari proyek-proyek pembangunan lama maupun hibah masyarakat.
Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki aset turut dilibatkan dalam proses identifikasi batas dan dokumen kepemilikan.
“Kami juga mendorong tiap OPD agar proaktif dalam melengkapi dokumen pendukung aset yang dikelola. Sinergi ini penting supaya tidak ada kendala administratif,”imbuhnya.
Melalui percepatan sertifikasi aset ini, Pemkot Malang berharap seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, aman, dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau aset sudah bersertifikat, maka pengelolaannya lebih mudah, bisa dipakai untuk mendukung kegiatan pemerintah, investasi, atau pembangunan infrastruktur tanpa khawatir sengketa,” pungkas Subkhan. [mut.gat]


