Kota Madiun, Bhirawa
Memasuki akhir September 2024, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Kota Madiun telah tercapai sebagian. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, per 31 September penyerapan APBD di angka 57,52 persen.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BKAD Kota Madiun, Lilis Hartutik. Menurutnya, serapan APBD di awal triwulan ke-empat sebesar Rp 717 miliar dari Rp 1,2 triliun.
Meski begitu, Lilis menyebut bahwa capaian tersebut masih dalam batas wajar. “Ketika per 31 Desember, biasanya LRA (Laporan Realisasi Anggaran) belanja kami di atas 95 persen,” katanya, Rabu (9/10).
Adapun dari anggaran Rp 1,2 triliun tersebut, Pemkot Madiun mengalokasikan untuk operasional atau belanja operasi sebesar Rp 1 triliun. Saat ini sudah terserap sekitar Rp 645 miliar alias 59,97 persen. Kemudian, belanja modal yang dianggarkan Rp 168 miliar terealisasi Rp 72 miliar.
Selanjutnya, biaya tak terduga (BTT) dengan anggaran Rp 2 miliar saat ini terserap Rp 62 juta.
“Kami optimis nanti diakhir tahun pasti serapannya bakal tinggi,” sebutnya.
Lilis menjelaskan, belum optimalnya serapan APBD itu disebabkan sejumlah hal. Antara lain, proyek-proyek milik Pemkot Madiun yang berlangsung di awal tahun dan ditargetkan selesai di akhir tahun. Sehingga, serapan APBD nya baru terekam saat mendekati pergantian tahun.
“Kami membuat laporan keuangan itu dua kali. Pertama, sampai 31 September dan kedua 31 Desember untuk menampung laporan proyek,” jelasnya.
Namun, Lilis mengungkapkan, pihaknya segera melayangkan surat edaran ke masing-masing OPD terkait tenggat waktu pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP). Yakni, untuk SPP-GU (ganti uang) dan SPP-TU (tambah uang) dari OPD dibatasi sampai 30 November. Sedangkan SPP-LS (langsung) paling lambat 15 Desember. “Di atas itu tidak bisa kami terima,”katanya. [dar.wwn]