28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Sembilan Terdakwa Kasus Penganiayaan Seorang Pelajar Divonis 7,5 Tahun


Situbondo, Bhirawa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan terhadap sembilan anak terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis Hakim di Ketuai, I Gede Karang Anggayasa, menyampaikan amar putusan pada sidang putusan perkara anak yang dilakukan terbuka untuk umum di ruang sidang cakra 1, Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada para anak dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa.

Selain menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak dimasukkan dalam pengurangan seluruhnya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para anak tetap ditahan.

Majelis hakim juga menghukum restitusi sebesar Rp 181.670.635. Biaya tesebut harus dibayar tanggung renteng oleh pihak keluarga sembilan anak. Masing-masing orang tua anak harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp20 juta.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone agar dikembalikan kepada saksi. Termasuk dua unit motor scoopy yang akan dilelang, hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban, sebagai pemenuhan hak bagi keluarga korban.

Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, proses persidangan anak dengan agenda sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa, dan dua orang Hakim Anggota yakni I Made Muliartha, dan Anak Agung Putra Wiratjaya.

Berita Terkait :  Wali Kota Eri Terbitkan Perwali Nomor 70/2024 tentang Penyelenggaraan Reklame

Dikisahkan sebelumnya, telah terjadi kasus penganiayaan oleh sembilan orang anak terhadap MF (15) pada Minggu (19/5) lalu. Akibat dianiaya, MF tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam kondisi koma dan akhirnya korban meninggal dunia pada Minggu (26/5) lalu. [awi.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img