Kota Malang, Bhirawa
Sembilan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang yang sudah memenuhi standart Laik Hygiene Sanitasi (LHS) Arjosari, Purwodadi, Madyopuro, Rampal Celaket, Ir Rais, Insan Permata Tunggulwulung, Tulusrejo, Bahrul Maghfiroh, dan Bani Umar. Sedangkan delapan SPPG lainnya masih menjalani proses evaluasi perbaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr H. Husnul Muarif mengemukakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan masih ada sejumlah catatan pada aspek kebersihan lingkungan dapur, penyimpanan bahan makanan, serta sanitasi alat masak.
”Yang belum kami berikan rekomendasi sedang memperbaiki temuan dari hasil inspeksi. Kami berikan masukan dan pendampingan agar seluruhnya memenuhi syarat kelayakan,” lanjutnya.
Menurut Husnul, saat ini hanya 11 SPPG yang masih beroperasi aktif melayani masyarakat. Namun, seluruh 17 SPPG ditargetkan dapat kembali beroperasi penuh setelah seluruhnya mengantongi sertifikat laik hygiene sanitasi. Husnul memastikan semua SPPG benar-benar aman dari segi kebersihan, karena ini menyangkut pelayanan gizi masyarakat.
”Harapan kami, minggu depan seluruhnya bisa memenuhi standar,” tandasnya Selasa 27/10 kemarin.
Dinkes Kota Malang kembali menegaskan komitmennya menjaga standar kebersihan dan mutu layanan gizi. Hingga pekan terakhir Oktober 2025, sebanyak sembilan dari 17 SPPG di Kota Malang telah resmi memperoleh rekomendasi SLHS.
Husnul Muarif juga menjelaskan, rekomendasi SLHS diberikan setelah SPPG memenuhi tiga indikator utama yang menjadi dasar penilaian laik hygiene. Tiga indikator itu meliputi pelatihan SLHS bagi tenaga pengelola, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta hasil uji kualitas air dan swab alat masak.
”SLHS diterbitkan hanya jika nilai hasil inspeksi kesehatan lingkungan mencapai 80 atau lebih. Kalau masih di bawah itu, kami minta dilakukan pembenahan dan penilaian ulang hingga benar-benar memenuhi standar,” terangnya.
Penerapan SLHS di lingkungan pelayanan gizi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin mutu makanan yang disediakan bagi masyarakat, terutama pada program pemenuhan gizi balita dan ibu hamil. Sertifikat ini juga menjadi indikator kepatuhan terhadap prinsip hygiene sanitasi makanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Dinkes Kota Malang berencana terus melakukan pendampingan teknis, termasuk pelatihan bagi tenaga pengelola gizi, agar penerapan sistem kebersihan dan sanitasi di seluruh SPPG semakin konsisten. Dengan begitu, layanan gizi masyarakat dapat diberikan dengan aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan. [mut.fen]


