30 C
Sidoarjo
Saturday, December 6, 2025
spot_img

Selesaikan di Tingkat Provinsi

Agus Cahyono
Sengketa batas wilayah 13 pulau antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung dinilai bukan persoalan besar yang harus melibatkan pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menilai persoalan ini cukup diselesaikan di level Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tanpa perlu menunggu intervensi nasional.

“Kalau dibandingkan dengan kasus Aceh dan Sumatera Utara yang harus melibatkan Presiden karena lintas provinsi dan ada kepentingan tambang, ini tidak sampai ke sana. Sengketa 13 pulau ini murni antar-kabupaten. Harusnya bisa difasilitasi cepat oleh Gubernur Jatim,” tegas Agus saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (19/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil IX – meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi itu menyebutkan bahwa sejak awal tidak ada konflik kepentingan ekonomi yang signifikan dalam sengketa ini.

“Sampai hari ini, 13 pulau tersebut belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik bagi Trenggalek maupun Tulungagung. Artinya tidak ada potensi konflik yang serius,” jelasnya.

Justru, menurut Agus, akar persoalan sengketa ini muncul dari inkonsistensi di tingkat provinsi.

Ia menyoroti adanya perbedaan antara keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2022 yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung, dengan RTRW Provinsi Jawa Timur tahun 2023 yang memasukkan wilayah itu ke dalam Trenggalek.

Agus menambahkan, Pemkab Trenggalek menyusun RTRW berdasarkan RTRW Provinsi yang telah lebih dulu disahkan, sehingga tidak salah jika Trenggalek mengklaim pulau-pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya.

Berita Terkait :  Apresiasi Jatim sebagai Lumbung Pangan Nasional

Namun kini, RTRW Trenggalek masih menggantung di tingkat pusat karena ketidakjelasan batas wilayah.

“RTRW Kabupaten Trenggalek sudah berada di pemerintah pusat, tapi sampai sekarang belum disetujui. Ini jadi penghambat pelayanan publik dan pembangunan,” tambahnya.

Agus mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengambil langkah tegas, mengoordinasikan klarifikasi data dan peraturan yang bertentangan ini, serta memastikan tidak ada regulasi yang menyelisihi keputusan Mendagri.

“Kalau Pemprov lambat bertindak, dampaknya bukan hanya pada peta wilayah, tapi juga pada penyusunan kebijakan strategis, pembangunan, dan investasi daerah ke depan,” tutupnya. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru