Kota Batu, Bhirawa
Sedikitnya sebanyak 11 ribu warga Kota Batu dan wisatawan berhasil diselamatkan dari ancaman zat adiktif berbahaya. Hal ini menyusul telah diamankannya ratusan gram sabu dan ratusan ribu butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar yang dikenal sebagai pil koplo oleh Satreskoba Polresta Batu. Dari pengamanan petugas menangkap dan menentapkan enam orang sebagai tersangka.
Penyelamatan ini dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Batu dengan berhasilnya mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan berbeda. Dalam operasi ini, enam pengedar narkoba berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Pengungkapan ini merupakan hasil dari lima Laporan Polisi (LP) yang berbeda dimana seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang Yudanto, Wakapolres Kota Batu, Jumat (21/11).
Enam tersangka yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka masing- masing berinisial AF (21 tahun) dari Karangploso Kabupaten Malang, FBA (31 tahun) dari Junrejo Kota Batu, serta empat warga Bumiaji Kota Batu masing- masing berinisial NZS (21 tahun), BOD (25 tahun), JT (38 tahun), dan AWA (31 tahun).
Meskipun beroperasi di wilayah yang berdekatan, Kompol Danang menegaskan, keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi.
”Para tersangka ini memiliki motif yang sama dimana alasan mereka mengedarkan narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan cepat,” jelasnya.
Dan dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram. Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 54 ribu butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar atau yang dikenal sebagai pil koplo. Dengan penyitaan obat-obatan ilegal itu, diperkirakan setidaknya sekitar 11 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif.
Dengan penangkapan dan barang bukti yang ada maka ara tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu,Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal ini maka tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup. Adapun UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para tersangka dijerat dengan pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun. [nas.fen]


