26 C
Sidoarjo
Sunday, February 22, 2026
spot_img

Segera Hitung Zakat

Realisasi pembayaran zakat harta kekayaan (mal) masih rendah. Padahal potensinya bisa mencapai Rp 327 trilyun hingga Rp 374 trilyun. Terutama dari perhitungan zakat penghasilan dari sektor pertanian, peternakan, kelautan, dan sektor lain. Juga terdapat hubungan antara zakat maldengan pajak penghasilan (PPh), sebagai pengurangan.Maka lembaga zakat (Badan Amil Zakat Nasional, Baznas) masih perlu lebih gigih meng-edukasi muslim tajir. Juga berkah pengelolaan zakat untuk mengurangi kemiskinan.

Zakat memiliki pijakan hukum kokoh, berupa UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 22, dinyatakan,”Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Baznas atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.” Artinya, bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hal senada juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 (Perubahan ke-empat UU Nomor 7 Tahun 1983 TentangPajak Penghasilan. Terdapat aturan peng-khususan sumbangan wajib keagamaan, bisa dikurangkan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Realisasi penerimaan zakat mal tahun 2025, belum tuntas dihitung. Namun diperkirakan senilai Rp 60-an trilyun,hanya sebesar 15,29% dari total potensi. Rendahnya zakat mal, disebabkan tidak adanya “daya paksa” seperti pajak penghasilan (PPh). Paradigma pajak hingga kini masih bersifat sukarea, dan “semaugue.”Sehingga nilainya selalu lebih kecil dibanding kewajiban syar’i. Padahal pada zaman Rasulullah SAW, zakat mal dipungut (dengan daya paksa) berdasar perhitungan.

Sampai tertulis dokumentasi (dalam hadits shahih) pemungutan zakat mal, dengan tokoh bernama Tsa’labah bin Hathib. Semula miskin. Setelah di-doa-kan Nabi SAW, sekaligus dibelikan kambing, hartanya bertambah pesat. Menjadi kayaraya, tetapi mulai sering meninggalkan shalat berjamaah, akibat sibuk mengurus ternak. Juga kikir, sampai menolak membayar zakat mal, hanya memberi berupa seekor kambing kurus.

Berita Terkait :  Cegah "Gabut" Remaja

Setelah menyadari kesalahannya (beberapa tahun kikir), coba menunaikan zakat mal lebih besar, namun tetap belum sesuai. Nabi Muhammad SAW, menolak zakat mal Tsa’labah, yang dahulu dijuluki “merpati masjid.”(selalu datang turut shalat berjamaah). Begitu pula tiga Khalifah (Abubakar Ash-shiddiq, Umar bin Khatthab, dan Utsman bin Affan), menolak zakat mal dari Tsa’labah bin Hathib. Ironis, Tsa’labah jatuh sakit, berbulan-bulan, sampai habis hartanya. Konon, imannya juga tercerabut.

Pemungutan zakat, bukan sekadar menggali pendanaan. Fungsi utama zakat tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103. Yakni, untuk mensucikan harta dan jiwa (mental) muzaki (wajib zakat) terhindar dari kikir. Sekaligus membersihkan jiwa mustahik (keluarga miskin penerima zakat) dari sifat iri dan dengki. Zakat juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk mencapai keadilan sosial, mengurangi kemiskinan, serta wujud ketaatan tertinggi kepada Allah SWT.

Data kemiskinan yang dirilis pemerintah melalui BPS selalu menunjukkan tren penurunan. Jumlah muzaki(pembayar zakat), juga dilaporkan bertambah. Anehnya, jumlah mustahik (penerima zakat) tahun 2026, diperkirakan bertambah pula.Menjadi 24,03 juta jiwa yang tergolong desil 1 (sangat miskin).Jika ditambah desil 2 hingga 5, niscaya jumlahnya akan bertambah. Bisa mencapai 57 juta jiwa.

Pemerintah (melalui Kementerian Agama) masih perlu menyempurnakan data muzaki. Yakni, minimal sekitar separuh (50%) jumlah umat Islam Indonesia, setara 122,356 juta orang. Sekaligus meng-ingat-kan kepada muslim yang tergolong kaya, bisa dibantu (gratis) menghitung nominal zakat setiap tahun.

Berita Terkait :  Wajib Waspada TBC

Nilai zakat secara nasional ditaksir sebesar 1,57% total nilai PDB (Produk Domestik Bruto). Mencapai sekitar Rp374 trilyun. Tumbuh sekitar 8% per-tahun.Diharapkan, dengan zakat semua keluarga (muslim) patut bergembira, dengan kecukupan makanan, dan berpakaian yang paling baik (baru).

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru