25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sebanyak 4.518 Non-ASN Bondowoso Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu


Bondowoso, Bhirawa
Sebanyak 4.518 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Bondowoso resmi diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, sebelum pengusulan ditutup secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dan klasifikasi yang telah dilakukan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Kata dia, dari total 4.561 pegawai non-ASN, sebanyak 43 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Dari 43 orang itu, sebanyak 3 orang telah meninggal dunia dan 40 orang lainnya sudah tidak aktif di OPD-nya masing-masing,” ungkap Mahfud saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/8).

Usulan tersebut terdiri dari 2.580 pegawai yang terdata di database BKN dan 1.938 pegawai non-ASN yang tidak masuk database BKN, namun telah bekerja aktif lebih dari dua tahun. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh yang diusulkan telah melewati proses verifikasi sesuai kebutuhan formasi.

“Untuk yang masuk database BKN sebanyak 2.580 orang. Sedangkan yang tidak masuk data BKN, tetapi telah bekerja aktif lebih dari 2 tahun sebanyak 1.938 orang,” jelasnya.

Pembagian formasi untuk PPPK paruh waktu ini meliputi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya seperti pengelola umum operasional dan operator layanan.

Berita Terkait :  Jadi Anggota NU, Siap Beri Layanan Prima untuk Kepentingan Warga

Adapun rinciannya, bagi yang masuk database BKN terdiri dari 451 guru, 329 tenaga kesehatan dan 1.800 tenaga teknis. Sementara, untuk pegawai yang tidak masuk database BKN diantaranya 185 guru, 219 tenaga kesehatan dan 1.534 tenaga teknis.

Mahfud menjelaskan, usulan pegawai yang tidak tercatat di database BKN namun sudah bekerja selama lebih dari dua tahun merupakan bagian dari kebijakan khusus yang diambil oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pegawai non-ASN.

“Namun, karena kebijakan Bupati Abdul Hamid Wahid, pegawai non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK (tidak masuk database BKN) tapi sudah bekerja 2 tahun lebih, juga diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Mahfud.

Langkah ini juga selaras dengan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui sejumlah keputusan Menteri PANRB, yakni Keputusan No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Meski BKPSDM telah menyelesaikan proses pengusulan, Mahfud menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan BKN. Pemerintah daerah hanya memiliki wewenang dalam proses pengusulan dan verifikasi.

“Untuk selanjutnya, keputusan sepenuhnya ada pada BKN. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan,” pungkasnya. [san.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru