Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 ini telah mengusulkan sebanyak 16 peninggalan budaya di Kabupaten Sidoarjo menjadi cagar budaya. Kini masih dalam proses usulan dan pada Bulan November mendatang akan ditetapkan keputusannya. Disetujui semuanya atau tidak.
Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Sidoarjo, Sukartini, Rabu (28/8) kemarin, dalam acara Rakor Cagar Budaya Kabupaten Sidoarjo, menyebut salah satu usulan cagar budaya itu diantaranya bangunan Klentheng Krian, bangunan Klentheng Sidoarjo dan makam Bupati Sidoarjo ke-1 yakni RT Notopuro.
Acara yang diinisiasi Bagian Kesra Pemkab Sidoarjo itu, Sukartini juga mengatakan pada tahun 2022 lalu, telah menetapkan 12 peninggalan sejarah menjadi cagar budaya di Kabupaten Sidoarjo. Keberadaan sebuah cagar budaya tidak sembarangan untuk dihapus. Sebab keberadaan sebuah cagar budaya ada peraturannya.
“Sebuah peninggalan budaya bisa disebut cagar budaya, bila usianya lebih dari 50 tahun, juga mengandung aspek-aspek kemanfaatan, budaya, ilmu pengetahuan dan jati diri daerah serta bangsa,” kata Kartini.
Cagar budaya ada 11 macam, diantaranya bisa berupa bahasa, adat istiadat, kesenian, teknologi tradisional, permainan rakyat dan olah raga rakyat. Para anak didik, kata Kartini, perlu tahu cagar budaya di daerahnya, demi untuk pelestarian cagar budaya.
Sukartini mengajak pihak yang ada di kecamatan dan di sekolah bisa memberikan bantuannya, apabila tahu keberadaan cagar budaya di sekitarnya agar melaporkan kepada pihak Pemkab. Tujuannya, supaya bisa segera dilakukan pemeliharaan.
“Meskipun kami mengakui anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Sidoarjo, anggarannya sangat terbatas,” sebut Kartini, terus terang.
Kabid Cagar Budaya Sejarah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Dr Efie Widjajanti menambahkan, tahun 2025 mendatang semua daerah akan mendapat tambahan PAD dari provinsi. Menurutnya itu akan bisa menjadi peluang positip, seperti bagi Kabupaten Sidoarjo untuk dimanfaatkan dalam pembangunan situs cagar budaya.
“Cagar budaya itu harus dilestarikan, agar bisa bermanfaat bagi daerah nasional dan dunia. Seperti candi Borobudur di Magelang, sudah lama telah lama diakui oleh dunia. Maka setiap orang mempunyai kewajiban dalam melestarikan cagar budaya. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo sendiri, kini cagar budaya seperti Candi Pari yang ada di Kecamatan Porong itu, mulai booming dan banyak wisatawan datang melihat untuk berwisata,” kata Efie.
Hadir dalam acara yang digelar di ruang delta graha Setda Sidoarjo itu, para Kepala Sekolah SD, paguyuban cagar budaya Sidoarjo, juru pelihara cagar budaya se Kabupaten Sidoarjo, Dewan Kesenian Sidoarjo dan Kasi Kesra dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. [kus.fen]