Kota Probolinggo, Bhirawa
Polres Probolinggo Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka M, yang digelar secara in absentia di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Senin (8/12) pagi.
Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, keputusan PTDH dijatuhkan setelah melalui tahapan pemeriksaan, evaluasi, serta sidang kode etik profesi yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
”Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses yang panjang, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Rico.
AKBP Rico menjelaskan, anggota yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan/atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres menegaskan, keputusan PTDH bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan Polri di mata publik.
Menurut AKBP Rico, tindakan tegas ini juga menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat pada sumpah jabatan dan kode etik yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.
”Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel. Jaga sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Upacara PTDH secara in absentia merupakan bentuk simbolis dari pemutusan hubungan kedinasan antara institusi dan anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat, sekaligus wujud konsistensi Polres Probolinggo Kota dalam menegakkan disiplin internal. [fir.fen]


