Surabaya, Bhirawa.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggalakkan “Bersih-bersih” peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan. Setelah sebelumnya menangkap pengedar sabu Jl Wonokusumo Jaya, kini anggota Satresnarkoba membekuk pengedar sabu wilayah Surabaya Barat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jl Banyu Urip Wetan Tengah. Setelah diselidiki, Polisi mengamankan pelaku berinisial M (35) warga Jl Banyu Urip Kidul.
“M ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu wilayah Surabaya Barat. Pelaku ini juga seorang residivis perkara narkotika pada tahun 2020,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Rabu (10/7).
Dijelaskan Miftah, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi sabu seberat 0,136 gram. Kemudian 14 kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,692 gram; 0,695 gram; 0,796 gram; 0,028 gram; 0,040 gram; 0,031 gram; 0,033 gram; 0,047 gram; 0,027 gram; 0,028 gram; 0,047 gram; 0,040 gram; 0,032 gram dan 0,070 gram.
Selain narkoba jenis sabu, lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk OPPO A31 warna merah. Kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp300.000.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Miftah, pelaku mengaku mendapatkan sabu dengan membelinya dari R yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). M membeli dari R dengan sistem ranjau di dekat Warkop Jl Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp5.000.000.
“Pelaku membeli sabu ini dengan tujuan dijual kembali dengan sistem dipecah per poket. Dari penjualan sabu tersebut, M mendapatkan keuntungan Rp1.200.000 per gram,” jelasnya.
Terhadap hasil ungkap kasus ini, Miftah menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Khususnya dalam upaya “bersih-bersih” narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Pengungkapan kasus narkoba yang selama ini kami lakukan, merupakan komitmen dalam memberantan peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan. Utamanya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum selanjutnya.[bed.dre]