Kota Mojokerto, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan AS (37), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi dengan menggunakan daster demi menyamarkan identitasnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan dalam konferensi pers, Kamis (11/12), menjelaskan, AS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan tiga catatan kriminal sebelumnya.
”Pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian LPG pada tahun 2017, serta pencurian burung pada tahun 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.
Aksi pencurian yang dilakukan AS terjadi pada Sabtu (22/11), setelah sebelumnya ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih tertinggal. Pelaku kemudian kembali pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan mengambil motor tersebut dengan menyamar menggunakan daster agar wajah dan postur tubuhnya tidak dikenali.
Namun upayanya gagal setelah kamera CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan merekam seluruh aksinya. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa daster yang digunakan saat mencuri, sebuah sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta dokumen kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjual motor curian itu melalui media sosial. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, satu set kompor beserta LPG, serta kipas angin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci stang saat ditinggalkan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi lingkungan sekitar. [oky.fen]


