25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satreskoba Amankan Dua Pengedar SS Jaringan Madura, Sita BB Hampir 100 Gram

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu (SS). Dua orang pria asal Madura berhasil ditangkap beserta barang bukti hampir 100 gram sabu sabu di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba di wilayah Situbondo. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan dua pelaku sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Panji. Kedua pelaku diketahui berinisial HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan dan PD (49), warga Kabupaten Sampang Madura.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, mengatakan, HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu itu. Sementara PD turut membantu sebagai driver kendaraan dari Madura menuju Situbondo.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit Handphone, satu jaket abu-abu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

”Dari hasil penggeledahan kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 gram yang disimpan di saku jaket abu-abu serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang AKP Muhammad Luthfi, Selasa (26/8).

Berita Terkait :  Belajar Nabung, Siswa TK Muslimat Hasyim Asyari Berkunjung ke BPR Delta Artha

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo,” tegas AKP Luthfi.

AKP Luthfi menegaskan, Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing masing melalui Call Center 110 atau melalui para Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Situbondo.

”Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda bangsa. Polres Situbondo dengan dukungan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memberantas peredaran Narkoba,”tandas AKP Luthfi. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru