Libatkan Ratusan Personil Linmas,Tomas dan Pelaku Usaha
Situbondo, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satpol PP setempat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (15/10). Acara tersebut berlangsung di Aula Nidin Makodim 0823 Situbondo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyampaikan, sosialisasi ini diperuntukkan untuk anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Situbondo menjadi alasan Satpol PP menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini. “Kami optimistis dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kecamatan Situbondo,” tegas mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo, dengan didampingi Kabid Linmas dan Damkar Agus Sutiyono.
Dengan sosialisasi ini, sambung Sopan, diharapkan anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo bisa memahami peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Kami juga ingin menumbuhkan tentang bahaya rokok ilegal dan kami berharap kepada anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di Kota Santri bisa bekerjasama dengan Satpol PP dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Sopan. (awi.ca)