Satpol PP Jatim, Bhirawa
Satpol PP Provinsi Jawa Timur menertibkan bangunan liar (bangli) yang berada di bahu jalan Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada Kamis (3/7). Sebanyak 17 bangunan semi permanen tersebut ditertibkan petugas.
Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono membenarkan penertiban tersebut. Dijelaskannya, sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan APP terlebih dahulu di Balai Desa Rambipuji.
“Total jumlah bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 17 bangli,” kata Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono kepada Bhirawa, Jumat (4/7).
Ke-17 bangunan liar ini, sambungnya, terdiri dari 2 bangli yang ditertibkan. Yakni posisi bangunan di sebelah timur jalan milik Wahab dan sebelah barat jalan milik Sugiarto. Dalam penertiban ini, tim gabungan dibagi menjadi 2 tim, yaitu tim 1 menertibkan bangli milik Wahab, kemudian tim 2 menertiban bangli milik Sugiarto.
Sebelum dilakukan pembongkaran, masih kata Andik, petugas mengosongkan bangli terlebih dahulu. Serta mengeluarkan semua barang untuk dibawa sesuai permintaan pemilik (Wahab) yang barangnya akan diamankan di gudang milik UPT BINA MARGA. Sedangkan milik Sugiarto dibawa ke rumahnya sendiri.
“Alhamdulillah, pada saat pelaksanaan penertiban berjalan aman dan terkendali,” ungkapnya.
Selain itu, Andik menambahkan, ada 7 bangunan liar yang mundur menempati tanah milik Perhutani. Dan 8 bangli bongkar mandiri. “Setelah pelaksanaan penertiban, dilaksanakan apel konsolidasi di Balai Desa Rambipuji,” tutupnya. [bed]


