25 C
Sidoarjo
Thursday, February 19, 2026
spot_img

Satpol PP Jatim Respons Cepat Aduan Dugaan Penyerobotan Aset di SMKN 1 Kraksaan


Kab Probolinggo, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur memastikan aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan aset di wilayah SMKN 1 Kraksaan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan clear.

Pengecekan langsung dilakukan di SMKN 1 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan menerjunkan lima personel Satpol PP Jatim dan dua personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Hal itu disampaikan Nanang Sutrisno, Staf Koordinator Pengamanan dan Penanganan Unjuk Rasa Satpol PP Jatim, usai melakukan klarifikasi di lapangan. Peninjauan dilakukan atas laporan penggunaan aset yang diduga dimanfaatkan sebagai lahan parkir ilegal.

“Dari hasil koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, sebelumnya sudah dilakukan rapat dan penertiban. Pihak yang menggunakan lahan parkir tersebut juga sudah menerima dan tidak lagi menggunakan lokasi itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi yang dilaporkan berada di sisi utara gerbang sekolah, tepat di depan kantor pengadilan agama. Aduan awal menyebut adanya dugaan penyerobotan aset yang berdampak pada kemacetan.

Namun setelah ditelusuri, persoalan tersebut telah diselesaikan beberapa hari sebelumnya oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP setempat.

Selain melakukan pengecekan lokasi parkir, masih di lokasi yang sama, Satpol PP Jatim juga mengecek informasi terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area SMKN 1 Kraksaan yang menempati lahan milik provinsi.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan crosscheck dengan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur serta OPD terkait untuk memastikan status lahan dan kemungkinan adanya nota kesepahaman (MoU).

Berita Terkait :  KPU Tulungagung Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Hampir Rp9 Miliar

“Kami akan mengevaluasi status aset milik Provinsi Jawa Timur ini dan berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan serta keberadaan MoU antara pemerintah provinsi dan kabupaten,” tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa berdasarkan informasi dari Cabang Dinas, lahan di belakang sekolah yang sempat diadukan bukan merupakan aset Dinas Pendidikan, melainkan aset PU Bina Marga Provinsi.

“Jadi memang aset provinsi, tetapi bukan aset Dinas Pendidikan. Ini yang akan kami pastikan kembali ke Bina Marga sebelum ada langkah lanjutan,” jelasnya.

Satpol PP Jatim menegaskan akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut secara menyeluruh dengan memastikan kejelasan status kepemilikan lahan serta koordinasi lintas OPD sebelum mengambil tindakan.

Sementara itu, Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 1 Kraksaan, A. Zamroni, menyampaikan bahwa persoalan parkir sempat muncul akibat perubahan akses jalan yang menyebabkan peningkatan mobilitas di depan sekolah.

“Memang sempat ada laporan penggunaan lahan sebagai parkir. Namun sudah diselesaikan dan pihak pengguna sudah tidak memakai lokasi tersebut,” ujarnya.

Ia berharap ke depan koordinasi dengan aparat penegak perda dapat semakin diperkuat guna mencegah potensi gesekan di lapangan.

Satpol PP Jatim memastikan akan terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dan instansi terkait guna menjaga ketertiban umum serta memastikan pemanfaatan aset pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. [fir.gat]

Berita Terkait :  Gubernur: SIKAP Bukti Nyata Learning by Doing Ketahanan Pangan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru