Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi didampingi Kabid Linmas dan Damkar Agus Sutiyono dan Bea Cukai Jember saat acara sosialisasi penegakan peraturan perundang-undangan dibidang cukai di Hotel Bintang Banyuglugur, Selasa (27/8). Foto: sawawi/bhirawa
Diikuti Anggota Linmas, Tomas dan Pelaku Usaha se-Kecamatan Banyuglugur
Situbondo, Bhirawa
Sejumlah anggota Linmas, tokoh masyarakat (tomas) dan pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi penegakan peraturan perundang undangan dibidang cukai di Hotel Bintang Banyuglugur, Selasa (27/8). Hadir langsung Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi, Kabid Linmas dan Damkar Agus Sutiyono serta pejabat Bea Cukai Jember.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, hadir mewakili Sekda yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Prio Andoko, Kepala Bappeda Sugiyono dan jajaran Forum Pimpinan Kecamatan atau Forpimka Banyuglugur.
Prio Andoko tampak memberikan arahan kepada peserta kegiatan tersebut. “Saya minta kepada semua peserta untuk sungguh sungguh mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi anggota Satlinmas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha se Kecamatan Banyuglugur sampai selesai,” tutur mantan Staf Ahli Bupati itu.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi melalui Kabid Linmas dan Damkar Agus Sutiyono menimpali, kegiatan ini perlu diadakan karena di Kecamatan Banyuglugur saat ini masih marak terjadinya peredaran rokok ilegal. “Sehingga semua anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha kedepannya bisa memahami keberadaan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai ini, ” tutur mantan Sekcam Situbondo itu.
Masih kata Agus, tujuan kegiatan tersebut satu diantaranya untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal. Untuk itu, aku Agus, diharapkan adanya kerjasama dengan pemerintah (Satpol PP dan Bea Cukai) untuk ikut menekan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. “Dalam kegiatan ini kami juga melibatkan jajaran Kejaksaan dan Polri serta Bea Cukai Jember,” beber Agus Sutiyono seraya mengakui kegiatan dimaksud dibiayai oleh DBHCHT tahun 2024.
Agus kembali menerangkan, kegiatan sosialisasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK 07/2021/tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Selanjutnya, sambung Agung, pihaknya mengacu pada SK Kasatpol PP nomor 188/36/431.304/2024 tentang panitia pelaksana sosialisasi penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. “Pesertanya ada 90 orang. 50 dari Satlinmas, 20 orang dari tokoh masyarakat dan sisanya 20 orang dari pelaku usaha,’ pungkas Agus. (awi)