25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satgas Sigap Pemkab Gresik Gerak Cegah Pangajuan Dispensasi Nikah

Gresik, Bhirawa
Guna selaraskan perkawinan anak di bawah umur ( dispensasi nikah ), yang terus terjadi. Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA), lakukan koordinasi tim pencegahan perkawinan anak. Menjadi tantangan serius, agar anak usia kawan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati mengatakan, bahwa data dari Pengadilan Agama Gresik. Jumlah perkara dispensasi kawin mencapai 201 perkara, pada tahun 2023 dan 135 perkara pada tahun 2024. Usia di bawah umur, mempunyai dampak negatif yang sangat luas. Baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.

“Pada bulan September 2025, ada sebanyak 111 pengajuan dispensasi nikah. Sebanyak 86 perkara dikabulkan, 13 ditolak, 1 dicabut, dan 11 masih dalam proses putusan. Meski begitu, angka tersebut cukup menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Penurunan belum mencerminkan keberhasilan penanganan secara menyeluruh, angka masih cukup tinggi dan mengindikasikan fenomena perkawinan anak. Belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh, dan langkah konkret pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) sigap yakni sinergi gerak cegah perkawinan anak.

“Satgas, menjadi garda terdepan dalam mempercepat pencegahan dan penanganan perkawinan dini. Dibentuk berdasarkan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah daerah, lembaga hukum, akademisi, hingga masyarakat. Mempertegas jalur koordinasi antar lembaga, dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Wujudkan Generasi Emas, Orang Tua di Kota Mojokerto Ikuti SOTH

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik, M Rum Pramudya mengatakan bahwa satgas sigap akan bekerja dengan dasar hukum yang jelas. Tim akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik, serta diperkuat oleh regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Dan Peraturan Bupati (Perbup), tentang pencegahan perkawinan anak.[kim.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru