25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satgas Miras Tertibkan Toko dan Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras di Kraksaan

Petugas Satgas saat menutup sementara toko dan gudang penyimpanan minuman keras di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Selasa (8/7) kemarin.
Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas dengan menutup sementara satu toko dan gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol yang berlokasi di depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Selasa pagi (8/7). Penutupan sementara toko usaha Miras ini disaksikan kuasa hukum pemilik toko.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Miras menjelaskan, penutupan ini bersifat sementara. Tujuannya memberikan waktu kepada pemilik toko untuk menyelesaikan berbagai persyaratan administratif yang belum terpenuhi.

”Tindakan ini bukan bentuk penghentian usaha secara permanen. Jika seluruh dokumen perizinan sudah lengkap dan sesuai prosedur, maka pemerintah daerah wajib mendukung usaha itu,” terang Sugeng.

Diketahui, penegasan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan sebelumnya pada Jumat (4/7), yang melibatkan unsur Satpol PP, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dalam inspeksi ini, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan legalitas yang diperlukan, meskipun telah diberikan tenggat waktu untuk melengkapinya. Selain itu, Satgas juga menemukan empat dus arak Bali oplosan yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Sugeng menambahkan, beberapa perizinan yang masih bermasalah antara lain izin operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan, ketidaksesuaian titik koordinat gudang dalam dokumen, serta belum adanya Tanda Daftar Gudang (TDG).

Berita Terkait :  Polsek Kapongan Situbondo Respon Cepat Pengaduan Kehilangan Ternak Warga

Selain itu, legalitas dari kementerian terkait serta kesesuaian permodalan usaha masih dalam proses konfirmasi. ”Kami hormati proses ini dan beri ruang kepada pemilik usaha untuk melengkapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Sugeng.

Sugeng menegaskan, tindakan penertiban ini tidak semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan langkah pembinaan agar setiap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tertib, legal, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Sae Law Care, Mustofa, yang turut mendampingi proses inspeksi, menyoroti potensi pelanggaran hukum dari sisi pelaporan pajak. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan modal usaha dan laporan perpajakan.

”Dari keterangan mereka, modal awal usaha mencapai Rp5 miliar. Namun, setiap triwulan mereka melaporkan nihil, yang secara logika cukup janggal,” jelasnya.

Mustofa menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan regulasi yang berlaku, terutama bagi pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan komoditas sensitif seperti minuman beralkohol.

”Dari sisi formalitas pun lokasi usaha ini berdekatan dengan pondok pesantren dan rumah ibadah, yang jelas bertentangan dengan syarat izin pendirian toko Miras,”tandasnya.n [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru