27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Sahkan Prolegda 2026, Efisiensi TKD Tak Jadi Alasan penurunan Kinerja


Nganjuk, Bhirawa
Tantangan efisiensi dengan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) ditegaskan tidak menjadi alasan penurunan kinerja terkait legislasi oleh DPRD Nganjuk di tahun depan.

Buktinya , DPRD Nganjuk kembali menggelar Paripurna dengan agenda Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. Bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD pada Jumat (31/10).

Ada 10 Prolegda yang disepakati akan dibahas di tahun persidangan mendatang antara DPRD Nganjuk dengan Pemkab.

Paripurna kali ini dipimpin poleh Jianto, selaku Wakil Ketua didampingi oleh Sekretaris Daerah, Nur Solekan, dengan di hadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, OPD dan terbuka untuk umum.

Rancangan keputusan (rantus) dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Anang Agus Susilo S Kep NS M Kes, adalah Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (DPRD), Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (DPRD), Penyelenggaraan Jaringan Utilitas (DPRD), Pelestarian Cagar Budaya (DPRD) dan Perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Pemda).

Selain itu ada juga Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pemda), Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Pemda), Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 (Pemda), Perubahan APBD Tahun 2026 (Pemda), serta APBD Tahun 2027 (Pemda).

Demikian di sampaikan oleh Anang selaku Sekretaris Dewan disepakati oleh para hadirin, dan disahkan oleh Jianto, serta menjadi lampiran keputusan serta merupakan arah kebijakan perencanaan legislatif jangka menengah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Berita Terkait :  Januari-Agustus 2025, DBD di Tuban Tercatat 683 Kasus, 12 Orang Meninggal

Namun Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD dihadapkan pada tantangan fiskal baru menjelang tahun 2026. Dalam rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang tengah disusun, muncul satu kenyataan pahit namun harus dihadapi dengan kepala dingin efisiensi atau pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 275 miliar oleh pemerintah pusat.

Angka itu tampak teknokratis di atas kertas, namun implikasinya sangat konkret di lapangan. Ia akan mempengaruhi ruang gerak pembangunan, perencanaan legislasi, hingga kinerja dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.

Bagi Pemkab Nganjuk, pengurangan TKD berarti keharusan untuk menata ulang prioritas pembangunan dan program legislasi. Beberapa Raperda yang berorientasi investasi publik, seperti Penyertaan Modal BUMD, Pembangunan Kawasan Permukiman, dan Revitalisasi Cagar Budaya, diperkirakan akan menjadi korban efisiensi.

“Kami menyadari keterbatasan fiskal akan berdampak pada percepatan legislasi, tetapi fokus kami adalah memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas memiliki efek langsung bagi masyarakat,” ujar salah seorang anggota TAPD Kabupaten Nganjuk, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan rancangan Raperda agar sejalan dengan kemampuan fiskal, tanpa mengorbankan aspek pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Bagi eksekutif, tekanan utama datang dari penyusunan Raperda APBD 2026 dan Perubahan APBD 2026 yang harus disusun dengan proyeksi pendapatan yang menurun. Sementara bagi DPRD, beban politik muncul dari harapan publik yang tinggi terhadap kelanjutan program pembangunan.

Berita Terkait :  Dukung Pertumbuhan UMKM Jawa Timur, Lion Parcel Tawarkan Ongkos Kirim Paket Antarkota Mulai dari Rp6 Ribu

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nganjuk, Marianto, S.Sos. M.Ap, menegaskan bahwa efisiensi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas legislasi.

“Kami akan menyesuaikan prioritas Prolegda, namun prinsipnya tetap sama: setiap Raperda harus relevan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan agar tidak ada Raperda yang justru menambah beban fiskal daerah di tengah situasi efisiensi nanti.

Efisiensi TKD sebesar Rp 275 miliar bukan sekadar pengurangan transfer dana pusat, tetapi juga ujian kedewasaan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah dan DPRD ditantang untuk mengubah paradigma: dari seberapa banyak anggaran dibelanjakan, menjadi seberapa bermakna setiap rupiah bagi publik. [dro.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru