28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Royalti Berkeadilan

Pemerintah masih belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan pelaku seni budaya. Termasuk belum optimal meng-upayakan royalti dari lagu popular yang dinyanyikan ulang pada arena hiburan komersial. Terutama pemenuhan royalti pada kawasan komersial UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), masih menjadi dilema. Karena UMKM juga menjadi arena mem-populer-kan lagu, khususnya lagu ber-genre lokal (meliputi lagu lama dan ciptaan kreasi baru).

Pemerintah perlu melindungi ekosistem seni budaya, terutama lagu, tari, dan hasil sastera. Beberapa kasus hukum sengketa royalti digelar di Pengadilan. Yang kesohor putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memberikan vonis denda sebesar Rp 1,5 milyar, kepada Agnes Monica. Diva panggung (konser lapangan dan tampilan di televisi), digugat pencipta lagu (genre rock) Ari Bias. Selama tanggal 25 hingga 27 Mei 2023, Agnes Mo menggelar konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Ketiga konser diselenggarakan oleh Holywings Superclub. Diantara lagu hits yang dinyanyikan Agnes Mo, Adalah, “Bilang Saja.” Tapi konon tidak minta izin kepada pencipta lagu. Juga tidak minta izin LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). LMKN merupakan asosiasi, semacam “agen” yang secara khusus mengurus royalti lagu dan musik di Indonesia. Sekaligus mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait lagu.

Saat ini di Indonesia terdapat 16 ke-agenan LMK. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar. Belum termasuk royalti terhutang yang akan dibayar pada Januari 2025, sebesar Rp 20 milyar. Sehingga total pencapaian pemungutan royalti nasional sebesar Rp 97 milyar. Tergolong “lompatan. Karena pada tahun 2022, perolehan royalti hanya sebesar Rp 22 juta. Terutama dari royalti live event.

Berita Terkait :  Komisi I DPRD Gresik Panggil KPU dan Bawaslu Evaluasi Kinerja-Serapan Anggaran

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang membina LMKN, sedang menggencarkan perolehan royalti. Antara lain melalui rumus nominal royalti, dan sistem digitalisasi. Sehingga setiap penyelenggara konser bisa masuk website, isi data konser, dan bayar 2% dari tiket, langsung keluar lisensi. Tanpa lisensi konser tidak bisa diselenggarakan, berkait dengan perizinan Kepolisian. Sehingga setiap lagu dalam setiap konser bisa terdeteksi.

Perlindungan terhadap hak cipta, juga telah diberlakukan pelaporan digital terintegrasi. Yakni, setiap dokumen lisensi dan pelaporan royalti terekam secara elektronik dan dapat diverifikasi secara real-time. Bahkan setiap judul lagu yang diputar melalui platform legal seperti Velodiva dan PlayUp, akan langsung tercatat ke sistem LMKN. Data tersebut akan dicocokkan dengan pembayaran royalti oleh para pengguna komersial, menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berbasis data.

Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, sedang menggiatkan keadilan royalti. Yang bisa dipercaya oleh pencipta lagu, penyanyi, sekaligus dipercaya oleh penyelenggara konser, dan platform. Pembayaran royalty merupakan amanat UU (Undang-Undang) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada pasal 9 mengatur tentang hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Hak ekonomi, meliputi berbagai bentuk penggunaan ciptaan.

Pemerintah tidak memungut langsung royalti. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, telah ditunjuk LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Melalui sistem kolektif ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin satu per-satu dari pencipta lagu. Tetapi masih terdapat potensi yang memerlukan “peng-ikhlasan” royalti.

Berita Terkait :  Tegaskan Desa Cantik Bukan Hanya Program Teknis

Seiring pertumbuhan ekonomi kreatif, beberapa sentra kuliner di daerah juga menyediakan panggung live music. Penghasilannya diperoleh dari masyarakat secara sukarela. Jika wajib membayar royalty, niscaya tiada live music, sepi. Padahal tak jarang banyak lagu yang popular setelah sering dinyanyikan di sentra kuliner.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru