31 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Riuh Kampanye Medsos

Medsos (media sosial) menjadi andalan kampanye narsis, sekaligus bisa digunakan menistakan lawan politik. Konten kampanye di medsos bisa masuk tanpa izin pemilik gawai. Berpotensi besar penyebab kegaduhan sosial. Mengancam persatuan nasional. Sehingga seluruh tim sukses Paslon (pasangan calon) Pilkada, wajib menjaga kedamaian. Wajib tegak lurus mematuhi konstitusi dan regulasi yang mengatur kampanye Pilkada.

Pada saat Pemilu Legislatif, dan Pilpres 2024, Kementerian Kominfo “mengawal” ketat seluruh medsos. Hasilnya, ditemukan jejak digital sebaran hasil poling palsu, adu fitnah, dan caci-maki. Juga telah ditangani 200 lebih hoax tentang Pemilu. Berbagai medsos digunakan menyiarkan hoax, terutama platform Facebook, platform X, Instagram, Youtube, dan TikTok. Ongkos penyebaran konten medsos bisa lebih besar disbanding iklan Paslon pada papan reklame outdoor.

Namun pada Pilkada serentak 2024, nyaris tiada kawalan konten medsos. Setiap kunjungan dan sapa masyarakat oleh Paslon (dan Tim sukses), selalu di-upload di medsos. Mengundang tanggapan, komentar kalangan internal (rekan koalisi). Bisa juga dikomentari koalisi Paslon lawan. Komentar yang “bersebarangan” diikuti perundungan (sampai mengarah ke fitnah). Bagai perang terbuka di medsos. Riuh “perang” di medsos bisa berujung tawur sosial pada dunia nyata.

Kampanye di medsos bukan sekadar pamer kelebihan Paslon. Melainkan konten kampanye hitam, dengan serangan secara terang-terangan. Kadang, “serangan” dikemas dengan motif komedi, tetapi tidak lucu. Bahkan terasa sangat kejam terhadap lawan. Sudah banyak peraturan diterabas. Sehingga kampanye pada medsos menjadi paling rawan keterbelahan sosial, dan konflik pada ranah grass-root. Terutama berita bohong (hoax). Banyak pengurus parpol tingkat pusat (DPP) mengeluarkan pernyataan tidak simpatik.

Berita Terkait :  Menjamin K3 di Pabrik

Hasil pooling juga terasa “paling kejam.” Bisa memancing balas dendam. Tetapi ke-riuh-an kampanye, telah diantisipasi dengan berbagai peraturan. Termasuk melalui UU Pemilu tahun 2017, kampanye merupakan pendidikan politik masyarakat. diatur dalam 72 pasal, mulai pasal 267 sampai pasal 339. Menjadi norma pengaturan paling panjang pada UU tentang Pemilu. Namun berjuta-juta pernyataan penistaan dan berita bohong (hoax) telah ditebar di medsos. Termasuk hoax dari parpol pro-rezim (pemerintah).

Maka Bawaslu patut bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) meningkatkan kinerja penelusuran berbagai platform medsos. Terutama dalam penindakan kejahatan siber berkait Pemilu. Khususnya penegakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana terutama berkait ujaran kebencian, pasal 45 ayat (2), juncto pasal 28 ayat (2). Ancaman hukumannya penjara selama 6 tahun.

UU Pemilu juga mengenal “larangan” dalam ber-kampanye. Dimulai pasal 280 ayat (1), huruf a hingga j. Khususnya pada huruf c, dilarang: “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.” Serta pasal 280 ayat (1) huruf d, dilarang: “menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.” Sanksi paling berat tercantum pada pasal 286, berupa pembatalan paslon.

Penyelenggara Pilkada (KPUD, bersama Bawaslu) juga perlu berkampanye. Khususnya sosialisasi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Terutama PKPU pada pasal 24 huruf a, dinyatakan “harus dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, … ditampilkan kepada umum.” Penyelenggara wajib menjadi penyelenggara, sekaligus wasit yang adil. Netralitas menjadi “harga mati.”

Berita Terkait :  Peningkatan Rasio Kewirausahaan

Etika kampanye tercantum dalam pasal 24 huruf d, sebagai larangan. Dinyatakan, “tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.” Serta huruf e, menyatakan “tidak bersifat provokatif.” Tim Kampanye wajib me-ramah-kan seluruh moda, dan model kampanye.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img