25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Sampang Belum Bersertifikat

Pemkab Sampang, Bhirawa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mengakui telah memproses Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) untuk mengelola aset daerah dengan lebih baik.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang, membenarkan bahwa ada 2.155 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sampang yang belum bersertifikat. Selasa (24/6/25).

Pemkab Sampang menargetkan 800 bidang tanah yang akan tersertifikat pada tahun 2025 ini dengan alokasi anggaran Rp 2 miliar. Jika target tersebut tercapai, maka masih akan ada 1.355 bidang yang belum tersertifikat. Hingga bulan Juni ini, baru ada 150 bidang tanah yang sudah disertifikasi.

BPPKAD Sampang juga tengah memproses sistem aplikasi berbasis web untuk pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah yang lebih baik.

Aplikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 dan Permendagri nomor 7 tahun 2024.

Digitalisasi data aset daerah sangat penting untuk menghindari duplikasi, pengabaian, atau penyelewengan aset daerah. Dengan menggunakan aplikasi E-BMD, BPPKAD Sampang dapat mengelola aset daerah dengan lebih baik dan transparan.

Langkah strategis yang diambil oleh BPPKAD Sampang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi dari beberapa Fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menjadi acuan bagi BPPKAD Sampang untuk mempercepat sertifikasi dan digitalisasi aset daerah.

Berita Terkait :  Anggaran Pemeliharaan Payung Madinah di Kota Pasuruan Capai Rp180 Juta

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. (lis.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru