25 C
Sidoarjo
Thursday, February 20, 2025
spot_img

Revisi UU SJSN, Komite III DPD RI Dorong Jaminan Sosial Lebih Inklusif, Merata, dan Berkelanjutan

Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja (raker) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Jakarta, Bhirawa.
Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja (raker) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sistem jaminan sosial agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan merupakan komitmen Komite III dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait akses jaminan sosial yang lebih baik dan merata,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donald dalam raker di DPD RI, Selasa (18/2/2025).

Dalam raker tersebut, isu kesehatan mental juga menjadi perhatian serius dalam rapat ini. Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya ke Bali, ia banyak menerima masukan dari tenaga medis spesialis kejiwaan yang menyampaikan tingginya angka kasus bunuh diri dan gangguan mental. Ia menilai bahwa layanan kesehatan jiwa harus lebih mendapat perhatian dalam sistem jaminan sosial.

“Banyak kasus bunuh diri akibat gangguan jiwa yang membutuhkan perhatian serius. Kami berharap BPJS dapat mengcover layanan kesehatan mental dengan lebih baik,” ucapnya.

Senator dari Maluku Utara Hasby Yusuf pun menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Ia menekankan bahwa meskipun seluruh warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam membayar iuran BPJS, kenyataannya masyarakat di wilayah timur sering mendapatkan pelayanan dengna kualitas yang berbeda dibandingkan daerah lain.

Berita Terkait :  Relawan Lentera Kasih Beri Dukungan pada WALI

“Kewajiban warga negara dalam membayar iuran BPJS sama, baik dari Aceh hingga Papua, tetapi giliran mendapatkan layanan, terjadi ketimpangan. Ini bukan hanya soal BPJS, tetapi juga koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial agar keadilan sosial benar-benar terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sektor ketenagakerjaan, permasalahan rendahnya cakupan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian Senator dari Sumatera Selatan Ratu Tenny Leriva. Ia menyampaikan bahwa dari total tiga juta pekerja di wilayahnya, hanya 1,3 juta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masih banyak tenaga kerja, khususnya di sektor informal, yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

“Dari tiga juta pekerja di Sumsel, hanya 1,3 juta yang tercover. Ini menjadi PR besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan, terutama bagi pekerja informal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perubahan UU SJSN diharapkan bukan mengubah haluan penyelenggaraan Program JKN dari nol, namun merupakan penyempurnaan dan kelanjutan atas keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai dan diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan program jaminan sosial dan BPJS.

“Selain itu, berbagai usulan perubahan kebijakan terlebih dahulu dilakukan kajian dan mempertimbangkan best practice di berbagai negara sebelum dituangkan dalam bentuk kebijakan di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam raker tersebut, Direktur Human Capital BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyad menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 45,22 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Berita Terkait :  TMMD Ke-121 Mojokerto Jadikan Jalan Terang Warga Dusun Bandung Wetan

Di akhir raker, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti mengatakan bahwa bahwa dalam aspek ketenagakerjaan, Komite III DPD RI menilai revisi UU SJSN diharapkan dapat mengakomodasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan, memperluas kepesertaan pekerja informal dengan dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta, serta memperkuat penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak patuh. “Selain itu, keberlanjutan finansial BPJS Ketenagakerjaan harus dijaga agar manfaat jaminan sosial tetap dapat diberikan secara optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lanjut Erni, perubahan regulasi harus memperkuat sistem iuran dan kepesertaan, memastikan akses kesehatan yang merata, serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan. Komite III DPD RI juga menekankan perlunya regulasi yang memberikan BPJS Kesehatan kewenangan lebih luas dalam memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, serta sistem pembayaran yang lebih adil bagi fasilitas kesehatan. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru