31 C
Sidoarjo
Friday, March 27, 2026
spot_img

Resmi! SE WFH Diteken Gubernur Khofifah, Begini Aturan Mainnya untuk ASN Jatim

Pemprov, Bhirawa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (27/3).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, di lingkungan Pemprov Jatim.

“Semua daerah diimbau melakukan penghematan BBM. Di Pemprov Jatim sendiri, Ibu Gubernur menerapkan WFH satu hari dalam lima hari kerja. Ini cukup efektif, dengan estimasi penghematan BBM mencapai sekitar 20 persen atau setara 108.000 liter,” ujarnya kepada Bhirawa, Jumat (27/3).

Yuyun sapaan akrabnya menjelaskan, kebijakan ini menyasar sekitar 81.700 ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Selain BBM, efisiensi juga berdampak pada penggunaan listrik yang diperkirakan turun hingga 10–15 persen.

Menurut dia, WFH dijadwalkan setiap hari Rabu. Pemilihan hari tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan ritme kerja di tengah pekan.

“Rabu dipilih karena berada di tengah-tengah hari kerja, sehingga ritme pelayanan tetap terjaga,” katanya.

Meski demikian, Yuyun menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN libur, melainkan penerapan fleksibilitas kerja berbasis digital. Ia memastikan kinerja ASN tidak akan terganggu karena sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sudah berjalan di Pemprov Jatim.

Berita Terkait :  Dukung Ketahanan Pangan, Bojonegoro Bangun 5 Embung dan Normalisasi 11 Titik

“Kinerja tidak berhenti. Ini hanya fleksibilitas. ASN tetap bekerja, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya.

Namun, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap bekerja normal guna menjaga pelayanan masyarakat tetap optimal. Di antaranya rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB.

“Pelayanan publik yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, pendidikan, termasuk layanan untuk lansia dan disabilitas tetap berjalan seperti biasa,” jelas Yuyun.

Untuk memastikan disiplin ASN, Pemprov Jatim menerapkan sistem pengawasan berbasis digital melalui aplikasi Jatim Presensi. ASN diwajibkan melakukan absensi dan membagikan lokasi (share location) sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

“Pengawasan dilakukan oleh atasan masing-masing. Absensi dilakukan tiga kali. Kalau ada ASN yang menyalahgunakan WFH, misalnya jalan-jalan, tentu akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Indah menambahkan, evaluasi dampak penghematan akan dilakukan setelah satu bulan implementasi. Selain itu, Pemprov Jatim juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di kantor, seperti pembatasan penggunaan lampu, AC, hingga operasional lift yang baru diaktifkan setelah pukul 13.00 WIB.

“Kami di BKD sudah mulai menerapkan. Ini bagian dari komitmen penghematan energi,” pungkasnya. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!