Kota Batu, Bhirawa
Keamanan dan kenyamanan diwujudkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku utama Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dikenal sebagai ‘Raja Jambret”. Kini petugas memburu satu teman tersangka ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kepala Satreskrim, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, tersangka yang telah diamankan berinisial MDYT alias Gendut, 47 tahun, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Pasuruan. Residivis dan tercatat sudah lima kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Dalam catatan kepolisian, tersangka telah melakukan enam kali aksi penjambretan. Aksi ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Meliputi, wilayah hukum Polres Batu, Polres Kota Malang Kota, dan Polres Kabupaten Malang. Ia beraksi bersama seorang rekannya dengan mencari sasaran utama para wanita yang sedang berbelanja atau beraktivitas di pagi hari.
Dan khusus di wilayah Kota Batu, terdapat empat TKP yang menjadi lokasi aksi kejahatan tersangka. Pertama, di Jl Raya Dewi SartikaKota Batu dengan korban, Yusi Kartika Sari, 32th. Dalam aksi yang dilakukan pada 4 Mei 2025 ini tersangka dan rekannya mengambil paksa gelang emas seberat 5,8 gram. ”Modusnya pelaku memepet korban saat mengendarai sepeda motor dan merampas gelang secara paksa,” jelas Rudi.
TKP kedua di Jl Terusan Metro, Desa Sumberejo, Kota Batu dengan korban Wiji Astutik, 59 tahun. Dalam aksi yang dilakukan pada 12 Maret 2025, pelaku merebut kalung emas seberat 20 gram. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat sebelum menarik kalung korban hingga korban terjatuh.
TKP ketiga di Jl Sekarputih, Desa/ Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan korban Aminah, 60th. Dalam aksi yang dilakukanpada 4 November 2024, pelaku merebut kalung emas seberat 10 gram. ”Modusnya serupa, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lalu menarik perhiasan korban,” tambah Rudi.
Dan di TKP keempat dilakukan di Jl Diponegoro Kota Batu, dengan korban Omy Komalasari 44 tahun. Aksi yang dilakukan 13 Maret 2024, pelaku merebut kalung emas seberat 5 gram. Modusnya, pelaku memepet korban dan menarik paksa kalung dari leher korban.
Saat proses penangkapan, tersangka MDYT melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri dari petugas. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan terhadap tersangka. Penangkapan ini dilakukab Tim Resmob Polres Batu di Dusun Krajan, Desa Karanganyar Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan beberapa hari lalu. Adapun rekan pelaku yang berinisial WHD, 42 tahun kini masukDPO) dan terus diburu.
Dari penangkapan tersangka MDYT, petugas berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB). Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda CB 150R berwarna hitam, sebuah helm, jaket berwarna abu-abu, dan sepasang sepatu berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi lokasi aksi kejahatan pelaku. Selain itu petugas juga menelusuri alur penjualan hasil kejahatan yang diduga dijual di pasar Purwodadi, Pasuruan. [nas.fen]


