24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Rehabilitasi & Reboisasi DAS Ngluyu, Kontroversi?


Bhirawa, Nganjuk
Rehabilitasi dan Reboisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ngluyu pada akhirnya tidak bisa dibaca semata sebagai kegiatan tanam pohon. Ia adalah rangkaian keputusan administratif, perubahan lokasi, dan pergeseran makna program yang jejaknya kini mulai terbuka pelan, tapi pasti.

Pada Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bupati Nganjuk mengirimkan surat resmi kepada Direktur Konservasi Tanah dan Air, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Substansi surat itu krusial: permohonan persetujuan perubahan lokasi reboisasi dan penggantian prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Sebagai dampak pembagunan proyek stategis Nasiona Bendungan Semantok.

Alasannya disebutkan jelas, lokasi rehabilitasi DAS yang direncanakan sebelumnya dinyatakan tidak memungkinkan secara teknis, sehingga diperlukan relokasi kegiatan. Pemkab Nganjuk mengajukan sejumlah calon lokasi alternatif, dengan dalih menjaga keberlanjutan program rehabilitasi dan konservasi.

Secara administratif, ini sah. Secara kebijakan, ini titik balik.

“Dari hasil penelusuran dokumen dan hasil riset edu-politik P0 Tahun 2024: Sah di Surat, Samar di Lapangan dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai eksekutor pekerjaan tersebut,” ungkap Pujiono pemerhati kebijakan Publik dan Direktur Edu Politik.

Tahun Anggaran 2024 mencatat anggaran rehabilitasi DAS Ngluyu sekitar Rp 800-825 juta, berasal dari mandat KLHK dan tercantum dalam sistem pengadaan. Surat Bupati menjadi bukti bahwa memang terjadi perubahan lokasi sebelum atau saat pelaksanaan. Namun di sinilah persoalan muncul.

Berita Terkait :  Minimalisir Penyebaran PMK, Peternak Harus Terapkan Bio Sekuriti

“Meski relokasi disetujui secara prinsip, jejak spasial pelaksanaan P0 justru tidak terbuka ke publik. Tidak ada informasi lokasi rinci dalam SPSE, tidak ada dokumentasi lapangan yang mudah ditelusuri, dan tidak ada peta final yang dipublikasikan sebagai rujukan pelaksanaan.” ungkap Pujiono.

Akibatnya, publik hanya tahu uangnya ada dan suratnya ada, tetapi kesulitan menjawab pertanyaan paling mendasar:

Si mana tepatnya rehabilitasi DAS 2024 dilakukan, dan apa hasil ekologisnya?

P0 sah secara dokumen, namun tertutup secara jejak lapangan. P1 Tahun 2025: Terang, Bisa Dilacak

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, P1 Tahun Anggaran 2025 justru meninggalkan jejak yang relatif jelas. Pada 2 Desember 2025, kegiatan penyulaman reboisasi dan rehabilitasi TMKH oleh DLH Nganjuk terdokumentasi lengkap di Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu. Ada foto, ada waktu, ada koordinat, bahkan ketinggian lokasi sekitar 230 mdpl.

Kegiatan ini didukung anggaran sekitar Rp 225 juta, yang dialokasikan untuk 7.000 batang bibit pohon setinggi ±50 cm. Secara transparansi, P1 jauh lebih mudah ditelusuri dibanding P0.” sambungnya.

Namun keterbukaan ini justru membuka persoalan baru. Ketika Lokasi Terang, Fungsi Dipertanyakan. Dokumentasi lapangan P1 menunjukkan lokasi penyulaman berada di lahan yang didominasi tanaman jagung dan kebun rakyat aktif. Secara visual dan fungsional, kawasan ini lebih menyerupai lahan produksi ketimbang kawasan rehabilitasi DAS atau lahan kritis.

Berita Terkait :  99 Unit Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, Pjs Bupati Tuban Serahkan Bantuan

“Jika penyulaman P1 adalah kelanjutan dari P0, maka logika kebijakan menuntut kesinambungan lokasi dan fungsi. Namun karena jejak P0 tertutup, kesinambungan itu tidak bisa diuji. Di titik ini, publik menghadapi paradoks:

P0 (2024): anggaran besar, mandat pusat, surat resmi namun sulit dilacak.

P1 (2025): anggaran lebih kecil, lokasi jelas namun fungsi ekologis dipertanyakan.

Yang belum sepenuhnya dijelaskan adalah di mana tepatnya Rp 800 juta P0 bekerja, dan apa dampaknya bagi DAS Ngluyu.” pungkasnya, saat ditemui, Minggu (11/01/2025).

Saat dihubungi melalui perpesanan whatsap, Drs Sujito, MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan: “kegiatan P1 di tahun 2025. hanya di petak A sebanyak 7000 pohon. Sedangkan untuk kegiatan P0 di kerjakan oleh rekanan dari Jombang dengan bendera dari Malang, saya kurang tahu,” ungkap Sujito yang menjabat sebagai Kepala DLH sejak di lantik oleh Bupati Marhaen pada tanggal 30 Juli 2925.

Selama pertanyaan itu belum terjawab, rehabilitasi dan reboisasi DAS Ngluyu akan terus berada di antara dua dunia:

Sah secara administrasi, namun belum sepenuhnya terang secara ekologis dan bagi publik, air sungai mungkin terus mengalir tetapi jejak uang negara tak seharusnya ikut hanyut. [ndro.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru