Oleh :
Dr. Alfian Dj
Pengajar Muallimin Yogya, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
Sebagai anugerah sekaligus amanah dari Sang Pencipta, anak layak mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh dalam proses tumbuh kembangnya. Keluarga memegang peran utama dalam menjaga dan mendampingi anak, meskipun peran pihak lain tetap diperlukan.
Perlindungan terhadap hak anak di Indonesia telah mendapatkan perhatian khusus, bahkan diatur secara khusus dalam Undang undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hal tersebut terus didorong pasca adanya konvensi hak anak yang telah disetujui Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) pada November 1989.
Konvensi anak berisikan empat komponen utama hak yang harus dipenuhi anak, pertama hak kelangsungan hidup yang meliputi hak anak untuk mendapatkan pertahanan hidup sampai dengan mendapatkan standar kesehatan yang baik, kedua hak perlindungan yang memberikan perlindungan terhadap anak dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan juga ketelantaran.
Ketiga, hak tumbuh kembang, dimana hak ini harus didapatkan oleh anak yang meliputi hak memperoleh pendidikan serta standar hidup hin gga mendapatkan makanan dan minuman yang layak agar tidak terganggu perkembangan fisiknya baik mental, spritual, moral serta sosial.
Keempat, hak menyatakan pendapat adalah hak yang berkaitan dirinya, disamping itu anak juga berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia dan mendukung tumbuh kembang kehidupannya sebagai anak.
Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani konvensi tersebut mempunyai komitmen yang besar terhadap pemenuhan hak hak anak bahkan setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai hari anak nasional tanggal tersebut bertepatan dengan pengesahan Undang undang tentang kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979
Peringatan hari anak anak bukan hanya sekedar seremoni akan tetapi sebagai pengingat akan pentingnya menjaga hk hak anak serta mengawal tumbuh kembang anak. pada tahun 2025 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyuarakan pentingnya memberikan waktu luang berkualitas bagi anak anak, khususnya untuk memberikan waktu luang yang berkualitas bagi anak untuk bermain bersama orang tua tanpa menggunaan gawai
Perundungan terhadap anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2024 terhitung sejak Januari hingga Desember yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, hingga penelantaran.
Angka tersebut mencakup berbagai jenis kekerasan yang dialami anak perempuan lebih banyak dengan total 24.999 kasus. Sementara kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 6.228 kasus. sudah
Saat ini kita semua dihadapkan dengan berbagai perundungan yang terjadi pada anak, kejadiannya terus beruntun dan pecah kepermukaan bak bola di meja bilyart, perundungan yang terjadi semakin beragam corak dan ragamnya, pelakunya bahkan ada di lingkungan tetangga, keluarga, teman sebaya bahkan keluarga bahkan orang tua kandung.
Perundungan bullying memberikan dampak yang serius terhadap anak, baik secara psikologis, sosial, maupun akademis. Anak yang menjadi korban dapat mengalami kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, bahkan berisiko melakukan tindakan melukai diri sendiri (self-harm) atau memiliki pikiran untuk bunuh diri. Secara sosial, mereka cenderung menarik diri dari lingkungan, sulit membangun hubungan, dan kehilangan kepercayaan terhadap orang lain.
kewajiban untuk mengatasi persoalan ini tidak hanya ditumpukan pada pihak sekolah semata, karena perundungan tidak hanya bisa terjadi di lingkungan sekolah, tempat tinggal, lewat dunia maya bahkan di lingkungan keluarga sekalipun bisa saja terjadi.
Harapan Bersama
Melihat makin banyaknya kekerasan yang dialami oleh anak, tidaklah berlebihan bila kita menyebutkan anak anak Indonesia belumlah merdeka sepenuhnya, mareka belum bisa menikmati hari harinya dengan aman, orang tua tidak lagi sepenuhnya dapat percaya pada lingkungan sekitar.
Oleh karena itu mengedepankan empati dan menggaungkan kesadaran arti pentingnya mmenjaga dan memenuhi hak anak merupakan kewajiban semua pihak, kewajiban itu tidak hanya ada dipemerintah, orang tua serta lingkungan sekitar, tetapi juga dibutuhkan dukungan serta pengawasan bersama oleh semua pihak.
Semua komponen bangsa percaya dan berharap anak anak adalah penerus pelangsung kepemimpinan bangsa dimasa masa yang akan datang, ditangan marekalah tanah yang kita cintai ini diserahkan.
Bangsa Indonesia membutuhkan generasi emas, generasi yang unggul generasi yang tidak dididik dalam perundungan akan tetapi generasi yang diajari kegembiraan disetiap relung dimana mareka beraktivitas. Anak tak ubahnya sebongkah permata, bongkahan itu semakin bernilai tinggi bila ditangani dengan benar dan dijauhkan dari kemungkian kemungkinan yang bisa merusaknya sampai akhirnya tak mempunyai nilai.
Bila semua mempunyai semangat dan tanggung jawab yang sama pencanangan generasi emas Indonesia pada tahun 2045 dan menjadi Negara layak anak pada tahun 2030 benar benar dapat terwujud. masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana hari ini kita memperlakukan anak-anak
Dalam momen peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang benar-benar ramah bagi anak, lingkungan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga hangat secara emosional, penuh cinta, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.
Setiap anak berhak tumbuh dalam suasana yang mendukung mimpi dan rasa ingin tahunya, serta dihargai pendapatnya, serta dilindungi hak-haknya. Lingkungan ramah anak bukan sekadar harapan, tapi tanggung jawab bersama.
————- *** —————-


