Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair Surabaya
Refleksi Hari Kesehatan Sedunia, 7 April 2026
Salah satu hak dasar setiap warga negara adalah memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai dan layak yang tertuang dalam pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”. Selain itu juga bagian dari “hak dasar” dimana merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa hak setiap orang atas kesehatan, karena bagaimanapun juga ketersediaan dan pemenuhan layanan kesehatan adalah faktor penting dan mendasar untuk kelangsungan hidup manusia.
Salah satu komponen layanan kesehatan adalah Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta yakni sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan bermutu tanpa kesulitan finansial.
Pelayanan kesehatan yang bermutu mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam implementasinya, di Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) dengan target lebih dari 98 persen penduduk terlindungi. UHC sering disinonimkan dengan berbagai jenis dalam bahasa program seperti “BPJS Kesehatan Aktif”, “Jaminan Kesehatan Daerah”, atau “Program Pemda Aktif.
Dalam konteks ke-Indonesia-an bahwa sebaran, luasan wilayah dan ketimpangan akses layanan kesehatan Negara Kesehatan Republik Indonesia memang menjadi tantangan tersendiri dimana masih banyak daerah terpencil dan sangat terpencil, terluar dan cenderung masih terbelakang atau dengan istilah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Harus diakui bahwa masih banyak kesenjangan dalam akses layanan kesehatan masih sering ditemui, terutama karena terbatasnya sumber daya kesehatan, termasuk: infrastruktur yang tidak memadai, fasilitas kesehatan yang sulit dijangkau, distribusi sumber daya manusia kesehatan yang tidak merata, persediaan medis yang tidak mencukupi, kurangnya jaringan internet untuk mendukung Sistem Informasi Kesehatan, teknologi kesehatan yang sudah usang, pendanaan kesehatan yang tidak mencukupi, dan kekurangan sumber daya lain yang diperlukan untuk mendukung ketersediaan akses layanan Kesehatan.
Kesemuanya adalah sederet tantangan bagi pemenuhan target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam iklim otonomi daerah, berkepihakan atas layanan kesehatan sangat tergantung dari komitmen kepemimpinan dan kemampuan daerah dalam menjalankan menyediaan akses layanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan berkeadilan. Oleh karena itu tema yang diusung dalam Peringat Hari Kesehatan Sedunia ini adalah “Aksi Global untuk Cakupan Kesehatan Universal atau Global Action for Universal Health Coverage”.
Tantangan UHC
UHC bukan sekadar angka-angka, melainkan wujud kepastian akses kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa harus takut kendala biaya. Beberapa tantangan adalah masih kurangnya koordinasi antar sektor, terdapat kesenjangan kapasitas manajerial dan administrasi di tingkat fasilitas kesehatan, tantangan dalam mendorong kepesertaan pekerja sektor informal dan kelompok muda, aspek keberlanjutan dan mutu, lebih fokus beralih dari sekadar mengejar angka kepesertaan menjadi memastikan keberlanjutan iuran (kolektibilitas) dan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan, tantangan manajemen dan tata kelola meski cakupan tinggi serta tantangan utama masih pada koordinasi, kapasitas manajerial, dan pengawasan di tingkat daerah.
Di sisi manfaat perlu penguatan dan glorifikasi secara masif diantaranya adalah upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, strategi menurunkan angka kemiskinan akibat pengeluaran kesehatan pribadi (out-of-pocket) dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Secara implementatif kelebihan program UHC adalah pertama, meningkatkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata dimana setiap individu, tanpa memandang golongan mampu atau kurang mampu, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Kedua, memperoleh perlindungan finansial dalam memperoleh layanan kesehatan. Masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah dan cepat, seringkali gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit kelas 3, terutama bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah.
Ketiga, upaya peningkatan kualitas pelayanan. Keberadaan UHC mampu mendorong peningkatan standar pelayanan kesehatan agar lebih bermutu dan terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan. Keempat, pemenuhan aspek perawatan penyakit yang komprehensif. Program ini tidak terbatas pada pengobatan dasar, tetapi juga mencakup pengobatan penyakit kronis, pelayanan ibu dan anak, serta perawatan paliatif. Kelima, upaya pemerataan fasilitas kesehatan dengan memastikan jangkauan layanan kesehatan yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat di daerah pelosok. Keenam, efisiensi pembiayaan daerah. Untuk pemerintah daerah, sistem UHC terintegrasi dengan BPJS Kesehatan seringkali lebih efisien dibandingkan mekanisme bantuan sosial (bansos) mandiri
———— *** —————


