Kota Madiun, Bhirawa.
Ratusan pengendara kendaraan bermotor terjaring Operasi Patuh Semeru yang digelar oleh Satlantas Polres Madiun Kota selama sepekan terakhir. Para pengendara yang terjaring petugas kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Dian Marsasi menuturkan, setidaknya ada 840 blangko tilang yang dilayangkan petugas kepada pelanggar lalu lintas.
Adapun rincian pelanggaran di antaranya 465 pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 70 contra flow atau melawan arus lalu lintas, 32 orang pengemudi di bawah umur, dan 273 pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
”Kami lakukan tindak preemtif, preventif, dan represif menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement, red) dan tilang manual,” katanya Kamis (25/7/2024).
Estin pun mengungkapkan, pelanggaran banyak terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sulawesi, dan Jalan Pandan. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang melewati jalan tersebut agar lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan diri dan pengendara lainnya.
Selain tindakan langsung, Satlantas Polres Madiun Kota juga melayangkan 2.803 blangko teguran. Hal ini dikarenakan pengemudi melakukan pelanggaran di luar 10 sasaran prioritas dan tidak berpotensi menyebabkan laka lantas.
”Misalnya bagi pengemudi yang lupa menyalakan lampu di siang hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Estin mengatakan bahwa angka pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Patuh Semeru tahun ini masih cukup tinggi. Karenanya, Satlantas Polres Madiun Kota akan lebih masif lagi melakukan pemantauan, imbauan, dan teguran bagi masyarakat.
”Semoga dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat untuk disiplin lalu lintas bisa lebih meningkat,” tandasnya.
Untuk diketahui bersama, Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15-28 Juli 2024. Adapun sasaran operasi adalah berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt.
Selanjutnya menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). [dar.dre]