27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Ratusan Imam Masjid di Sampang Terima Uang Kehormatan 2025

Sampang, Bhirawa
Para imam masjid di Kabupaten Sampang, Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) tahun 2025 cair. Pasalnya Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) ini Program Bantuan Tunjangan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2019 untuk para imam masjid di Jawa Timur.

Program ini bertujuan memberikan uang kehormatan dan bantuan finansial kepada imam masjid, yang pencairannya dilakukan langsung melalui rekening bank ke rekening masing-masing imam. Sebanyak 375 imam masjid di Sampang menerima UKIM tahun 2025. Bantuan dinilai sangat berarti bagi mereka yang berada di garis depan pelayanan ibadah masyarakat.

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H Ahmad Mahfudz, di Jl Jamaluddin KPRI KARTA Sampang, Senin (3/11).

Berbeda dari acara seremonial biasanya, momen ini justru terasa haru karena para penerima UKIM adalah individu yang selama ini bekerja dalam diam, mengumandangkan adzan, memimpin shalat, serta merawat masjid tanpa meminta imbalan.

Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengatakan, UKIM bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian imam masjid dalam menjaga spiritual masyarakat.

”Imam dan takmir adalah penjaga akhlak umat. Bantuan ini sebagai bentuk apresiasi kami terhadap perjuangan panjenengan semua,” ujarnya.

Bupati berharap, melalui peran imam dan takmir, masjid menjadi ruang penyebar Islam rahmatan lil ‘alamin yang menebarkan perdamaian dan menjauhi sikap intoleransi. Kabupaten Sampang harus tetap aman dan damai. Masjid memiliki peran penting dalam menjaga persatuan masyarakat.

Berita Terkait :  BPBD Gresik Evakuasi Puluhan Warga Usia Rentan Akibat Banjir Luapan Kali Lamong

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sampang, KH A. Nasir Sayuti menjelaskan, nominal UKIM mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni, UKIM 2024 sebesar Rp2 juta per imam, sedangkan UKIM 2025 Rp2,4 juta per imam. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru