Surabaya, Bhirawa
Menindak lanjuti Undang Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemprov Jatim menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sistem Keolahragaan.
Kegiatan yang digelar di yang digelar di Ruang Rapat Hayamwuruk Setdaprov Jatim, Senin (11/8) itu dihadiri oleh perwakilan 72 pengurus cabang olahraga, KONI, Dispora Jatim, Kormi, Ketua Komisi E DPRD Jatim dan BUMD.
Selain itu juga dihadirkan narasumber dari Deputi Bidang PeningkatanPrestasi Olahraga Kemenpora, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder untuk terus bekerjasama dalam upaya meningkatkan prestasi atlet-atlet Jatim.
Selain itu juga mengembangkan sistem keolahragaan bagi masyarakat seperti kaum difabel hingga ke para pelajar. “Kegiatan ini untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen mitra strategis, baik komponen pemerintahan, perusahaan (swasta) dan lainnya dengan harapan memacu prestasi untuk Jatim,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Biswarno mengatakan untuk bisa meningkatkan prestasi dibidang olahraga butuh sinergi antara Dispora, KONI maupun pihak swasta maupun BUMD dan BUMN.
Ia juga berharap tidak hanya prestasi yang meningkat, namun dunia industri olahraga juga harus berkembang. Ia juga meminta agar Dispora berkolaborasi dengan dunia usaha. “Dispora Jatim harus lebih cerdas untuk menggalang sinergi dengan dunia usaha,” katanya.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan juga dilibatkan untuk membangun dan membina bibit olahraga. “SMANOR (Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga) harus diperbaiki agar bisa menjadi pembitan prestasi,” katanya.
Sementara itu, mewakili Setdaprov Jatim, Adhi Karyono, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat dalam sambutannya mengatakan, sebagai upaya penguatan sistem keolahragaan, Pemprov Jatim timur memandang perlu melaksanakan rapat koordinasi guna menindaklanjuti undang-undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan serta peraturan pemerintah (pp) no 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Rakor ini merupakan wadah ide dan gagasan salah satunya dengan membentuk desain olahraga daerah yang pelaksanaannya merujuk pada desain besar olahraga nasional (DBON), tidak hanya terpusat pada Dispora, namun juga terdapat beberapa instansi perangkat daerah lainnya yang turut serta dalam usaha memajukan olahraga di Jatim,” katanya.
Ia juga mengatakan penyelenggaraan keolahragaan tidak hanya tertuju pada prestasi namun juga olahraga pendidikan, olahraga masyarakat serta industri olahraga. “Karenanya, Pemprov berwenang menyusun rencana induk keolahragaan di tingkat provinsi yang komprehensif. Ini mencakup pembinaan atlet, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan industri olahraga yang berkelanjutan,” terangnya. [wwn]


