Komite III DPD RI menggelar RDP dengan Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama RI di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Jakarta, Bhirawa.
Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief membahas mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Komite III DPD RI berharap agar pemerintah dapat menjamin adanya kualitas pelayanan yang optimal bagi jemaah haji asal Indonesia.
āAmanat konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Sehingga kehadiran negara diperlukan untuk menjamin pelaksanaan ibadah haji tersebut dapat berjalan dengan baik,ā ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus dalam RDP yang digelar di DPD RI, Senin (17/2/2025).
Dalam RDP tersebut, Hilman Latief menjelaskan bahwa Biaya Pengelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M turun menjadi Rp89.410.258,79. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
āJemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78,ā imbuhnya.
Hilman juga menjelaskan bahwa untuk kuota jemaah haji tahun 1446 H/2025 M, sekitar 221.000 jemaah, di mana sebanyak 203.320 merupakan haji reguler dan 17.680 merupakan haji khusus. Meski begitu, terdapat penurunan dalam hal jumlah kuota petugas di tahun 2025.
“Pada tahun 2023 kuota petugas berjumlah 4.600, tahun 2024, dan di tahun 2025 kuota petugas adalah 2.210. Ini menurut kami perlu adanya penambahan,” jelasnya yang diikuti komitmennya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji asal Indonesia.
Menanggapi pemaparan dari Dirjen PHU Kemenag RI, Anggota DPD RI dari Maluku Utara Hasby Yusuf mempertanyakan pengurangan jumlah kuota petugas haji. Menurutnya saat rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dijelaskan bahwa kuota petugas haji akan ditambah untuk melayani jemaah Indonesia.
āKalau dengan kuota ini, saya rasakan ada problem dalam penyelenggaraan haji seperti tahun tahun sebelumnya. Saya tidak mau ini jadi masalah, kami berharap kuota pendamping haji ditambah sebagaimana komitmen pemerintah,ā ucapnya.
Senada, Anggota DPD RI dari Bengkulu Destita Kharilisani menilai bahwa petugas haji memiliki peranan yang penting dalam kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, di tahun-tahun sebelumnya, seorang petugas bisa melayani sekitar tiga ratus jemaah yang menyebabkan adanya kesulitan dalam melakukan pelayanan yang optimal.
āBagaimana kalau misal memungkinkan, bisa dilakukan kerja sama dengan travel haji yang telah berpengalaman dalam pemilihan petugas haji, sehingga pelayanan tetap dapat berjalan dengan baik,ā harapnya.
Dalam RPD tersebut, Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap istitha’ah kesehatan jemaah haji. Pada tahun sebelumnya, banyak jemaah yang berangkat dalam kondisi kesehatan yang tidak prima, sehingga tidak dapat menjalankan ibadah secara optimal di Tanah Suci. āDengan 5% kuota diperuntukkan bagi jemaah lansia, aspek kesehatan harus menjadi perhatian utama agar ibadah mereka dapat terlaksana dengan baik,ā ucap Dailami
Selain itu, Komite III DPD RI juga mencermati adanya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), nilai manfaat, dan Bipih dari tahun 2024 ke 2025. āMeskipun ada penurunan biaya, kualitas layanan bagi jemaah harus tetap ditingkatkan, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan di masyair,ā imbuh Dailami.
Dailami juga mengatakan bahwa Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan haji agar seluruh jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik. āKami berharap pemerintah bisa memastikan setiap aspek penyelenggaraan haji 2025 berjalan dengan optimal, demi kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia,ā pungkas Dailami Firdaus. (ira.hel).