26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Putusan Pra Peradilan Tak dapat Diterima, Bupati Situbondo Kembali Ajukan Pra Peradilan Kedua

Bupati Situbondo Karna Suswandi saat melakukan jumpa pers usai mendaftar di KPU Situbondo, beberapa waktu lalu.

Situbondo, Bhirawa.
Bupati Situbondo Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin, SH., MH, mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin ( 28/10) sekira pukul 14:00 WIB dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Pokok permohonan tetap sama dengan yang lalu yaitu memohon untuk pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Penerimaan Hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut Amin Fahrudin, gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu Perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping, SH.MH pada Jumat (25/10) hanya mengabulkan Eksepsi Termohon KPK. Sebaliknya, kata dia, tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya.

“Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” tegas Amin.

Amin kembali bersikukuh penetapan tersangka kliennya tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan

Berita Terkait :  Cek Harga Sembako di Pasar Kini Lebih Mudah, Bisa Scan Barcode Dimana Saja

“Klien Kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang mengatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” sebut Amin.

Di samping itu, lanjut Amin, Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021 dan sudah mendapat SKL (Surat Keterangan Lunas) pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN dibawah Kementerian Keuangan. “Baru pada tahun 2023 KPK masuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan pada laporan nasyarakat,’ ungkap Amin.

Dalan amar putusannya Bupati Situbondo Karna Suswandi, tambah Amin, memohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Karna Suswandi untuk seluruhnya. Selanjutnya, kata dia, menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atas nama Karna Suswandi oleh Termohon adalah tidak sah.

Berita Terkait :  Dukung Program Nasional Panen Padi 4 Kali Setahun, Dispertangan Adakan Sekolah Lapang

“Itu karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” pungkas Amin Fahrudin. (awi.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img