Sampang, Bhirawa.
Puluhan warga Sampang yang mengatasnamakan Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan dan forum Sampang hebat, mendatangi Kantor komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang. Mereka meminta KPU Sampang harus profesional dan menanggapi laporan terkai penyelenggaraan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024 di Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang diduga terafiliasi pada partai politik.
Audensi puluhan warga Sampang tersebut ditemuin langsung Aliyanto Ketua KPU Kabupaten Sampang, Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang Suhariyanto, di ruang rapat Kantor KPU Sampang. Kamis (31/10/24).
Ketua DPP Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Habib usuf Asegaf, S.H., M.Hum, kami meminta KPUD Sampang melaksanakan tugasnya secara profesional dan jangan berpihak pada pasangan calon (paslon) maanapun, baik Paslon Pilgub Jatim dan Paslon Pilkada Sampang, jalankan tugas komisioner KPU Sampang sesuai peraturan yang ada dan penuh amanah.
“Jika ada komisioner KPU Sampang, yang mencoba main-main, tidak amanah dan tidak profesional, maka nanti akan dituntut di hadapan Alloh SWT, dan masyarakat juga akan menuntut proses pemilukada jika tidak profesional, oleh sebab itu, lakukanlah semua tahapan pemilukada ini sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Himbau Habib Yusuf yang juga asli Camplong Sampang.
Hal senada Hasan Koordinator audensi di KPU Sampang, ia bersama warga mendesak KPUD Sampang harus netral tidak berpihak pada calon manapun, dan bekerja dengan profesional, sebab tidak main-main penyelenggaraan Pilkada Sampang dan Pilgub Jatim ini menelan anggaran yang cukup fantastik kurang lebih Rp. 49 miliar, jadi sukses tidaknya pemilukada di Sampang bergantung pada profesionalisme penyelenggara yang duduk di komisioner KPU Sampang.
“Kami tidak setuju jika ada image Sampang dalam pendengaran pemilukada terus di katagorikan zona merah. Oleh sebab itu lagi-lagi kami ingatkan KPU Sampang harus profesional sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Hasan menegaskan, kami sejak awal sudah melaporkan dugaan pelanggaran seleksi penyelenggara yakni Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pilkada Serentak 2024 di Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang diduga terafiliasi pada partai politik, namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapun.
Sementara ditempat yang sama Aliyanto Ketua KPUD Sampang, ia mengatakan kami belum ada laporan surat secara resmi pada KPU Sampang, terkait dugaan terafiliasi anggota PPS Desa Mlakah tersebut, sehingga kami sarankan untuk membuat laporan secara tertulis ke KPU Sampang, dilengkapi dengan Identitas pelapor dan dan terlapor, dan kami KPU Sampang akan memproses sesuai mekanisme yang ada.
“Kami KPU Sampang sebagai penyelenggara paling takut kalau ada prosedur kesalahan, sehingga kami hati- hati dan akan terus profesional menanggapi setiap laporan yang ada sesuai mekanisme, bahkan saat ini menindaklanjuti laporan secara tertulis, terkait dugaan pelanggaran yang berada di Desa Pesarenan, Kecamatan Kedungdung, dan dugaan pelanggaran yang berada di Desa Banjar Sokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dan dua laporan tersebut saat ini sudah masuk sidang etik”imbuhnya. [lis.wwn]