28 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

PT FTN Tanam Investasi Rp50 M untuk Jaringan Kabel Bawah Tanah di Kota Madiun

Kota Madiun, Bhirawa
Perapian kabel provider jalur atas di Kota Madiun tampaknya bakal segera terwujud. Untuk pengerjaan galian kabel bawah tanah tersebut, pihak PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN) menginvestasikan sebesar Rp 50 miliaruntuk pengerjaan jaringan ducting sepanjang 33,2 kilometer itu ditarget selesai akhir tahun nanti. Setelahnya, kabel provider secara bertahap mulai beralih ke jalur bawah tanah.

“Ini upaya Pemkot Madiun untuk terus memajukan kota menuju smart city. Saya tidak memuliki kepentingan apapun. Kepentingan saya hanya akepentingan pemerintah untuk masyarakat,”kata Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto usai menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan SJUT (Sarana Jaring Utilitas Terpadu) di GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun, Selasa (9/7) sore.

Dijelaskannya, dalam hal ini, pihaknya memastikan penandatanganan kerja sama pengelolaan SJUT dengan PT FTN ini murni investasi. Masalahnya dalam poin kerja sama tersebut terdapat klausul sumbangsih investor ke kas daerah dalam hal sewa aset milik Pemkot.

Dalam klausul itu menyangkut soal persyaratan sewa aset sebesar Rp 562 juta per tahun pada periode 2024-2027. Kemudian Rp 590 juta untuk periode 2028-2031 dan Rp 619,5 juta pada periode 2032-2033.

Pada tahun 2024 dilakukan penyerahan aset pembangunan SJUT fiber optik dan bangunan pelengkap dari FTN ke Pemkot. ” Ini murni investasi. Pemkot tidak mengeluarkan sepeser pun dari APBD. Saya pastikan 0 persen APBD. Justru kami dapat PAD,,”jelas Pj. Wali Kota.

Berita Terkait :  Kader Muslimat Jombang Ikuti Lomba Masak Sekampung Jawa Timuran

Meski demikian lanjutnya, Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mewanti-wanti FTN untuk melaksanakan perjanjian kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu mereka diminta untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam pekerjaan fisik di lapangan.

Begitu sebaliknya kata Pj. Wali Kota, di sisi lain, Pemkot Madiun bakal menyiapkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan SJUT. “Yang jelas, saat pekerjaan pasti ada pembongkaran jalan untuk pembangunan SJUT nya. Pasca dibongkar, aspal jalan wajib diperbaiki dan dikembalikan semua oleh FTN,”kata Pj Wali Kota berharap.

Dalam masalah ini, pihaknya tidak segan-segan memberikan teguran sekaligus membuka pintu bagi siapa pun untuk ikut mengawasi atau pun melaporkan indikasi pelanggaran di lapangan.”Dalam masalah ini, jika ada pekerjaan mengganggu masyarakat segera sampaikan. Saya akan turun untuk menegur pihak FTN,”tegas Pj. Wali Kota.

Sementara itu, Direktur PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN), Widyawati Farah Imelda usai penandatanganan kerja sama (PKS) di GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun (9/7) sore juga menyampaikan,”Seperti yang disampaikan bapak Pj Wali Kota Madiun tadi, semakin cepat semakin baik. Kami targetkan akhir tahun ini pengerjaan bisa selesai,” katanya.

Dikatakan oleh Direktur PT FTN, untuk pengerjaan galian kabel bawah tanah tersebut pihaknya menginvestasikan sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penggalian, pemasangan jaringan fiber optik, hingga perbaikan jalan bekas galian. Pengerjaan sejatinya sudah dimulai beberapa waktu yang lalu. Namun, pengerjaan jaringan sepanjang enam kilometer tersebut hanya sebatas untuk sampel.

Berita Terkait :  One Voice Spensabaya SMPN 1 Surabaya Sabet Juara di Dua Kategori

”Pengerjaan sepanjang enam kilometer itu sudah termasuk dari total 33,2 kilometer yang akan kami kerjakan. Jadi kami tinggal melanjutkan sisanya sepanjang 27,2 kilometer,” ungkapnya.

Pengerjaan tersebut berada di 43 titik ruas jalan protokol di Kota Pendekar. Artinya, PT FTN bakal membangun di aset milik Pemerintah Kota Madiun. Karenanya, PT FTN juga berkewajiban membayar sewa. Besarannya, Rp 562 Juta setiap tahunnya. PT FTN bakal menyewa selama sepuluh tahun. Artinya, pembangunan jaringan kabel bawah tanah tersebut tidak menggunakan APBD sepeser pun. Sebaliknya, Pemkot mendapatkan uang sewa setiap tahun selama sepuluh tahun untuk pendapatan asli daerah (PAD).

”Nanti setelah sepuluh tahun, semua aset yang kami bangun akan kita serahkan ke Pemerintah Kota Madiun. Artinya, menjadi milik pemda sekaligus transfer teknologinya,” ujarnya.

Ke depan, pihak provider akan menggunakan jaringan bawah tanah yang disiapkan tersebut kepada PT FTN. Artinya, jaringan kabel provider jalur atas yang saat ini tampak semerawut tersebut perlahan akan berpindah ke jalur bawah. Sehingga jalur atas hanya untuk kabel jaringan listrik milik PLN.[dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img