27 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

PSHK: Kasus Andrie Yunus Termasuk Tindak Pidana Umum Bukan Militer

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,”

Jakarta, Bhirawa

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili pada peradilan umum.

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia Rizky Argama mengatakan penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran, sehingga tidak semestinya diadili pada peradilan militer.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu dan kebetulan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Rizky meminta Presiden memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus Andrie, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Dikatakan bahwa prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional menyatakan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

Ia menyampaikan doktrin yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.

Berita Terkait :  Anggota Komisi III: Serangan Air Keras Aktivis KontraS Alarm Demokrasi

Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court), misalnya, lanjut dia, telah menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer.

Ditambahkan bahwa Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menegaskan dalam General Comment Number 32 (paragraf 22), yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” tutur dia.

Selain itu, dirinya menuturkan konstruksi hukum positif Indonesia sesungguhnya juga mengarah ke prinsip yang sama, meski belum terlaksana.

Dia menyebut Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Lebih lanjut, ia menambahkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut sejalan dan mengatur hal yang sama.

Maka dari itu, Rizky berpendapat kedua beleid mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Sebelumnya, empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.

Berita Terkait :  KPK Sebut Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus itu, jabatan Kepala BAIS TNI yang dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!