Situbondo, Bhirawa
Menjelang malam tahun baru 2025 Polsek Panji Polres Situbondo berhasil mengamankan sebanyak 57 botol minuman keras (miras) berbagai jenis disebuah rumah Kos.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo mengatakan penertiban miras dilakukan sebagai upaya cipta kondisi agar malam pergantian tahun baru berjalan aman, mencegah kegiatan yang sifatnya mengganggu kamtibmas, salah satunya pesta miras.
“Kami menginginkan pelaksanaan malam pergantian tahun di wilayah hukum Polsek Panji berjalan aman tanpa gangguan apapun,” ucap mantan Kanit Tipikor itu.
Lebih lanjut, Kapolsek Nanang Priyambodo mengatakan dalam penertiban miras mengamankan 1 penjual dan 57 botol miras terdiri dari 54 botol ukuran 600 ml berisi arak, 2 botol bir dan 1 botol anggur.
“Setelah didata, penjual dilakukan pembinaan dan proses Tipiring. Barang bukti diamankan ke Polsek Panji guna di proses lebih lanjut,” pungkas Nanang. [awi.dre]