29 C
Sidoarjo
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pelecehan Siswi SMP

Surabaya, Bhirawa.
Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMP di kawasan Rungkut. Berbekal kamera CCTV di lokasi kejarian, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RBR (19) warga Tenggilis Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, tersangka ini melalukan aksi pelecehan terhadap dua korbannya berinisial KYP (15) dan QAD (14). Aksi tersebut dilakukan tersangka saat kedua korbannya pulang sekolah. Dengan korban pertama, yakni KYP.

“Saat itu korban berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB. Tersangka mendekati korban dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP dan melarikan diri dengan tancap gas motornya,” kata AKBP Aris Purwanto, Kamis (10/10/2024).

Tak berselang lama, lanjut Aris, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14) yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul. Setibanya di rumah, kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Dilanjutkan dengan laporan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelasnya.

Aris menambahkan, tersangka tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food.

Berita Terkait :  Sekda Feny Apridawati Ingatkan ASN Sidoarjo Senyum Saat Beri Layanan

Setelah diamankan, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

“Alasan itulah yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban,” terangnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RBR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Aris. Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes, AKP Haryoko Widhi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Utamanya agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, apalagi saat pulang sekolah. “Kami mengimbau apabila mengalami kejadian serupa maupun tindak kejahatan lainnya, segera melapor ke Polisi,” pungkasnya. [bed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img