27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Polresta Batu Tingkatkan Status Temuan Pelanggaran Izin Perumahan

Warga diharapkan jeli dan teliti sebelum memutuskan membeli rumah melalui pengembang perumahan.(ilustrasi)

Kota Batu,Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perizinan pada proyek Perumahan Azura Hills Kota Batu. Penyidik menemukan unsur pidana dalam pembangunan dan penjualan unit rumah di perumahan ini. Karena penjualan dilakukan dengan status proses penyelesaian hak atas tanah yang belum tuntas. Kini status penyelidikan atas kasus ini sudah ditetapkan sebagai Laporan Polisi (LP) A.

Dalam Laporan Polisi dugaan pidana perijinan perumahan di Kota Batu ini terjadi di Dusun Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Dalam laporan bernomor: LP/A/09/X/2025/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, penyidik menetapkan Direktur PT Grand Alzam Village berinisial AJA sebagai pihak terlapor.

Terlapor diduga menjual satuan lingkungan perumahan tanpa menyelesaikan legalitas status hak atas tanah. Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Terlapor menjual satuan lingkungan siap bangun di kawasan perumahan Azura Hills tanpa menyelesaikan status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan,” jelas Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskrim mendampingi Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (31/10).

Saat ini petugas telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya, brosur dan iklan promosi Azura Hills, surat pernyataan pengakuan hak atas tanah, akta pelepasan hak atas tanah No. 24. Selain itu juga ada bukti beberapa sertifikat bangunan dan surat perjanjian jual beli dan bukti transfer pembelian unit rumah oleh konsumen.

Berita Terkait :  PCU Gelar Sketsa Akbar Arsitektur 2025, Bertema HUT ke-80 RI

“Kita juga telah memeriksa beberapa saksi lain, mulai pihak pembeli unit, perwakilan notaris, serta ahli hukum pertanahan,” tambah Joko.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Batu. Mereka mendapati adanya kegiatan penjualan unit rumah di kawasan Azura Hills. Padahal izin perumahan dan hak guna bangunan (SHGB) atas nama perusahaan belum diterbitkan.

Kasus dugaan pelanggaran izin pembangunan Perumahan Azura Hills saat ini menjadi perhatian publik. Karena sejumlah warga diketahui telah membeli unit rumah sebelum perizinan tuntas.

Temuan ini menjadi pertimbangan penyidik bahwa pengembang berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011. Dan atas pelanggaran tersebut terlapordapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke laporan polisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi mindik dan menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun terlapor. Kami juga akan bersurat kepada instansi terkait untuk penegakan sanksi administratif,” tandas Joko.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru