Kota Batu, Bhirawa
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Satreskrim Polres Batu akhirnya menetapkan oknum Polwan berinisial SNR sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan gasus dugaan perzinaan yang dilakukan SNR dengan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.
Dengan ditetapkannya SNR sebagai tersangka maka proses hukum terkait kasus dugaan perzinahan yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Batu kini memasuki babak baru. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
”Benar, untuk oknum Polwan sudah di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut dimana surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” ujar Iptu Joko Supriyanto, Kasat Reskrim Polres Batu saat mendampingi Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Dengan adanya pemanggilan pemeriksaan ini maka oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP masih berstatus sebagai saksi. Hal ini berkaitan adanya dugaan DP terlibat dalam kasus perzinahan ini.
Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada oknum anggota DPRD Kota Blitar ini. Pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat guna memperjelas peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Diketahui, kasus perzinahan ini sempat viral karena keduanya oknum dari dua instansi negara. SNR diketahui aktif sebagai anggota Polwan di Polres Batu Kota, sedangkan GP merupakan anggota aktif di DPRD kota yang sama.
Kasus ini viral setelah keduanya digerebek aparat Polres Kota Batu di sebuah hotel kota ini. Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang atau perselingkuhan dan melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan etika profesi.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa adanya intervensi. ”Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” tegas Joko. [nas.fen]


