34 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Polres Tulungagung Tangkap Kakak Adik Residivis Dugaan Pencuri Mobil Pikap Antar Kota

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap dan truk engkol. Kedua pelaku yang merupakan saudara kandung kakak adik itu diringkus di Kabupaten Kuningan dan Cirebon Jawa Barat.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, Rabu (20/11) di Mapolres Tulungagung mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis dan telah beroperasi di beberapa daerah. “Kami menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Di wilayah Kabupaten Kuningan dan di Kota Cirebon,” ujarnya.

Kedua pelaku tersebut yakni YA dan AS. Mereka beralamat di Kabupaten Kuningan, meski berbeda kecamatan. YA di Kecamatan Mandirancan dan AS di Kecamatan Kadugede.

Menurut Wakapolres Christian Bagus, kedua pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api revolver rakitan. “Ngakunya untuk menakut-nakuti korban,” katanya.

Ada pun modus operandinya, kedua pelaku menandai sasaran pada siang hari. Kemudian saat dini hari dan korban dalam keadaan lengah, para pelaku melakukan aksinya dengan alat bantu kunci letter T.

“Kedua pelaku melakukan aksi di Tulungagung di tiga tempat. Di Kabupaten Kuningan sebanyak 14 tempat dan di Madiun sebanyak satu tempat,” papar Wakapolres Christian Bagus.

Tiga tempat di Tulungagung yang menjadi target operandi kedua pelaku, di Kecamatan Pagerwojo, Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Kota (Lembupeteng). Di dua kecamatan terakhir dilakukan pada tahun 2020. Sedang di Kecamatan Pagerwojo pada Oktober 2024 lalu.

Berita Terkait :  Dansatgas TMMD 121 Mojokerto Bareng Warga Desa Bandung Makan Siang Bersama

Dari kedua pelaku yang sudah menjadi tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat buah amunisi aktif, lima buah mata kunci letter T, satu buah engkol U17 pasangan mata kunci T dan satu rumah kunci mobil pikap.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.(wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img