28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Tulungagung Limpahkan Kasus Tipikor Kades Kradinan ke Kejaksaan

Kapolres Taat Resdi merilis tersangka dan barang-bukti, setelah itu kemudian melimpahkan kasus tipikor tersebut ke Kejari Tulungagung, Kamis (24/4).

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tikor) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo, ES, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Pelimpahan dilakukan karena penyidikan yang dilakukan polisi sudah lengkap.

“Karena sudah lengkap, tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, Kamis (24/4).

Ia menyebut tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah dana yang masuk ke Desa Kradinan antara tahun 2020 sampai 2021. Dana tersebut yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 743,62 juta,” tandasnya.

Kapolres Taat Resdi kemudian mengungkapkan dalam kasus tipikor tersebut, Polres Tulungagung juga menetapkan tersangka pada WS, selaku Bendahara (Kaur Keuangan) Desa Kradinan. Namun sayang, tersangka WS kabur dari wilayah Tulungagung dan kini menjadi DPO Polres Tulungagung.

Sebelumnya, perwira menengah polisi ini membeberkan jika sudah melakukan pemeriksaan pada 60 orang saksi. Selain juga meminta keterangan pada lima orang ahli.

Menjawab pertanyaan, Kapolres Taat Resdi mengatakan sesuai pengakuan tersangka ES hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya untuk membayar kebutuhan pribadi. Termasuk utang.

Berita Terkait :  Jadi Saksi Perkara Lain, Ronald Tannur Tetap Ditahan di Rutan Medaeng

“Dari penelusuran aset yang kami lakukan tidak ditemukan potensi aset yang dimiliki tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. Rumah pribadinya saja sudah dijaminkan ke bank,” paparnya.

Selanjutnya Kapolres Taat Resdi menuturkan dalam kasus tipikor yang menjerat oknum kades itu bukan berarti polisi mencari-cari kesalahan kades. “Kami tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi kalau ada (tipikor) kami tidak akan tinggal pergi,” ucapnya.

Polisi menjerat tersangka ES dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain juga denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru