Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Holilih (56) di wilayah Madura. Pria yang merupakan mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 ini diamankan atas kasus dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasi Humas, Iptu Suroto menjelaskan, hasil ungkap ini kasus berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (3/10) tersangka diamankan di kediamannya di wilayah Bangkalan, Madura.
“Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Suroto, Minggu (6/10).
Masih kata Suroto, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO). Kemudian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan, Madura.
Untuk kasus ini, pihaknya memastikan masih melakukan penggembangan. Utamanya dalam penangkapan B yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Sebab dari B inilah narkotika jenis sabu diperoleh.
“Kami terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Khususnya mengembangkan kasus ini dan menangkap seseorang berinisial B,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawbakan perbuatannya, Holilih dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita, khususnya di Surabaya,” pungkasnya. [bed.dre]