Ponorogo, Bhirawa.
Satuan Narkoba Polres Ponorogo membongkar jaringan pengedar narkoba. Dari tangan jaringan ini, 55 gram sabu senilai Rp66 juta diamankan polisi.
Jaringan ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Trunojoyo, Kauman, Ponorogo.
Polisi yang menyamar berhasil meringkus APB alias CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo. Warga Madiun itu ternyata sedang mengirim dua paket sabu – sabu berbobot 0,54 gram dan 0,42 gram.
“Paket itu berada dalam bungkus rokok yang diberi tisu. Setelah APB ditangkap, kita geledah rumahnya,” kata Kompol Gandi Darma Yudanto, Wakapolres Ponorogo, dalam rillis di Mapolres, Rabu (31/07/2024).
Dari hasil keterangan APB inilah, polisi tahu ada pengiriman paket sabu melalui jasa ekspedisi dari luar pulau Jawa. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu dibungkus seperti paket jam dinding dan dilapisi alumunium foil.
“Hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku MLY. Dia yang menerima paket sabu dari ekspedisi sekaligus bertugas mengirimkan,” kata Kompol Gandi.
MYL ditangkap di sebuah kantor ekspedisi di Ponorogo pada 22 Juni 2024. Dari tangannya, sabu seberat 54,04 gram berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Gandi menjelaskan bahwa aksi MLY itu adalah perintah dari pelaku NN, yang merupakan warga binaan Lapas yang berada di luar Ponorogo dengan kasus yang sama.
“Dari HP pelaku MLY, kami menemukan bukti chat tersangka NN yang menyuruhnya mengambil barang yang sudah dikirim ke Ponorogo,” terangnya.
Sampai saat ini, barang bukti sabu yang diamankan adalah terbanyak sehingga kasus ini menjadi rekor baru bagi Polres Ponorogo. Mereka juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tersangka lainnya. [yan.dre])