Surabaya, Bhirawa.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Dari razia yang digelar sejak September hingga awal November 2024, Polisi berhasil menyita sebanyak 7.677.400 batang rokok ilegal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, kasus ini diungkap melalui beberapa laporan Polisi dan razia yang dilakukan petugas.
Di antaranya LP/A/86/IX/2024 dan LP/A/100/XI/2024, dengan lokasi operasi di sekitar akses jembatan Suramadu, Jl Kedung Cowek dan Jl Pabean Cantikan, Surabaya.
“Dari hasil ungkap ini, kami menyita barang bukti 8 alat angkut, mulai dari Toyota Innova hingga truk container. Dan sebanyak total 7.677.400 batang rokok ilegal,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, Senin (11/11).
Rokok ilegal ini, sambung William, terdiri dari berbagai merek. Di antaranya 68 Bold, Amazon dan King Garet. Jutaan batang rokok iliegal ini ditemukan dalam ribuan karton dan paket yang disita.
Dari hasil ungkap ini, Polisi mengamankan tersangka, di antaranya AAS (28), SMJN (47), LE (44) dan TH (42). Para tersangka dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (a) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Tersangka diancam dengan pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp20 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo menambahkan, upaya ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi potensi kerugian negara.
“Karena ini komitmen kami, maka tindak lanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal. Dan penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. [bed.dre]