Mojokerto Kota, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan pil Double L berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam kurun waktu Agustus hingga 27 Oktober 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10), Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus ini.
”Sebanyak 31 tersangka telah diamankan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus, yaitu sistem ranjau menaruh paket narkoba di lokasi yang telah disepakati dan transaksi tatap muka,” ujar AKBP Herdiawan.
Kapolres menjelaskan, hasil penjualan barang haram tersebut dikirim melalui rekening bank dan aplikasi keuangan digital seperti DANA dan ShopeePay, untuk memutus jejak transaksi tunai. ”Barang-barang ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, terutama menyasar pelajar dan anak muda,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 1,045 kilogram sabu, 10½ butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, Makanan ringan bercampur obat berbahaya, berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram), 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 sepeda motor, dan uang tunai Rp1.825.000
Motif para tersangka mengedarkan narkoba, kata Kapolres, adalah untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan barang haram tersebut. Salah satu tersangka berinisial MHB bahkan dijanjikan Rp4 juta untuk mengirim 1 kilogram sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, juga Pasal 435 sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
AKBP Herdiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. ”Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba,”tandasnya. [oky.fen]


